Hallo sahabat desa…..
Kembali kita akan melakukan Analisa terkait penggunakan dana
desa yang akan dianggarkan dalam Anggaran dan Pendapatan Belan Desa ( APBDes )
di Tahun Anggaran 2022. Sebagaimana kita ketahui bahwa Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Telah mengeluakran
Regulasi terkait Penggunakaan Dana Desa untuk Tahun 2022, yaitu Peraturan
Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Dana Desa di Tahun 2022,
yang mana bisa di download KLIK DISINI
Nah saat ini kita tidak akan mengupas seluruhnya yang ada di
peraturan Permendesa tersebut, namun kali ini kita hanya membahas kegiatan yang
dilarang dalam Penggunaan Dana Desa di Tahun 2022 yang dianggarkan dalam APBDes.
Yang pertama kita temukan bahwa dalam penggunaan Dana
Desa di Tahun 2022, pada lampiranya di
BAB. III Huruf “b”, yang bisa digunakan oleh Pemerintah Desa untuk
pelaksanakan Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa, namun dalam
melaksanakan kegiatan tersebut Pemerintah Desa wajib melaksanakanya
dengan secara swakelola dan oleh Desa atau badan kerjasama
antar-Desa, dilaksanakan di Desa dan dilarang dikerjakan oleh
penyedia barang/jasa.
Sekarang kita akan melakukan Analisa dari tulisan cetak
miring diatas, yang pertama adalah
wajib melaksanakanya dengan secara swakelola dan oleh
Desa Desa atau badan kerjasama antar-Desa : disini mempunyai arti , dalam hal pelaksanaan
pelatihan yang didanai dari dana desa, diberi batasanya yang melakukan
penyelenggaraanya, yaitu Pemerintah Desa dan Badan Kerjasama Desa, dan jika
Pemerintah Desa memerlukan pelatihan yang tidak bisa melalui Badan Kerjasama
Anatar Desa, maka Pemerintah Desa menagnggarkan sendiri kegiatanya di APBDes ,
dan memanggil serta membayar Narasumbernya untuk menyampaikan materi di Desa
dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa :
disini artinya bahwa untuk Lembaga Pelatihan atau sejenisnya tidak bisa dan
tidak ada celah untuk mengadakan pelatihan di Desa yang bersumber dari Dana
Desa.
Untuk pembahasan larangan yang pertama sudah selesai, sekarang kita lanjut ke larangan yang kedua
yaitu yang terdapat :
BAB.III Huruf “ c” Terkait pelaksanaan Padat Karya
Tunai, diaman pada angka 5 nyta diuraikan bahwa : pelaksanaan kegiatan Padat
Karya Tunai Desa (PKTD) dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan untuk
menjaga para pekerja dari COVID-19, meliputi: menggunakan masker, menerapkan
jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter,
dan warga Desa yang sakit dilarang ikut bekerja di PKTD ( hal ini tidak
usah dijelaskan lebih lanjut karena sudah jelas )
Berikutnya yang ketiga , yaitu :
BAB. III Huruf “d”
angka 1 dikatakan : berdasarkan
permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di Desa dipilih
program/kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat Desa dan yang paling besar
kemanfaatannya untuk masyarakat Desa, sehingga Dana Desa dilarang untuk
dibagi rata;
jika kita Analisa maksud diabagi rata ini yang menjadi larangan
dalam penggunaan dana desa adalah, dimana setiap kegiatan dianggarkan dari dana
desa dengan pagu yang sama tapan melalui proses perencanaan desa yang
merumuskan kebutuhan barang dan jasa dalam suatu kegiatan yang didanai dari
dana desa.
Contohnya
yang dilarang
1.
Kegiatan Posyandu Rp. 10.000.000
2.
Kegiatan Pembangunan Pasar Desa Rp.
10.000.000
3.
Kegiatan Pertanian Rp. 10.000.000
Dari ke – 3 contoh diatas sebenarnya memiliki kebutuhan
barang dan jasa yang berbeda – beda , dan pagunya kecil kemungkinan sama ,
untuk itu Pemerintah Desa dilarang untuk melakukan pembagian rata dalam
penggunaan dana desa di tahun 2022
Yang terakhir terkait larangan penggunaan dana desa adalah :
BAB. III Huruf “e” , dimana dikatakan bahwa : Penggunaan D
ana Desa Tahun 2022 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan ( sudah jelas dan tidak perlu dianalisa lebih lanjut )

Sangat bermamfaat
BalasHapus