Kita jumpa lagi, sebagaimana kita ketahui untuk priorita
penggunaan dana desa di tahun anggaran 2023 sudah ditetapkan dalam peraturan
menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 8 tahun 2022
tentang prioritas penggunaan dana desa di tahun 2023
Dalam peraturan tersebut ada beberapa larangan yang
dimanatkan , yaitu :
1.Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai Peningkatan
kapasitas Warga Desa, namun yang
melaksanakan kegiatan tersebut adalah Pemerintah Desa itu sendiri ( PPKD - PKA
) atau Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) dan tidak boleh dilaksanakan oleh
Penyedia / Pihak Ketiga
2.Untuk Penggunaan Dana Desa dalam hal mendanai /
melaksanakan suatu kegiatan yang terdapat pada APB Desa wajib terlebih dahulu
dilakukan proses penyusunan perencanaan desa sesuai dengan peraturan perundang
– undangan , dan dana desa dilarang untuk dibagi rata (tanpa proses perencanaan)
3.Dana Desa dilarang untuk mendanai kegiatan pembangunan kantor kepala Desa,
balai Desa dan/atau tempat ibadah
4.Selain yang dismapaikan angka 1 ( satu) sampai 3 (tiga) diatas ada tertuang dalam Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OI4 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa, yang mengamatkan untuk Penghasiltan Tetap Kepala Desa , dan Perangkat Desa Dilarang digunakan dari Dana Desa
Itulah beberapa larangan dalam penggunaan dana desa di Tahun anggaran 2023, semoga bermamfaat untuk sahabat desa semua, jangan lupa untuk ikuti / follow blog ini agar tidak ketinggalan informasi selanjutnya terkait dengan kebijakan di Desa. Sampai jumpa lagi
Komentar
Posting Komentar