KEGIATAN YANG DILARANG UNTUK DIBIAYAI DARI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

 

 Hallo sahabat desa…..

Kita jumpa lagi, sebagaimana kita ketahui untuk priorita penggunaan dana desa di tahun anggaran 2023 sudah ditetapkan dalam peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa di tahun 2023

Dalam peraturan tersebut ada beberapa larangan yang dimanatkan , yaitu :

1.Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai Peningkatan kapasitas Warga Desa, namun yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Pemerintah Desa itu sendiri ( PPKD - PKA ) atau Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) dan tidak boleh dilaksanakan oleh Penyedia / Pihak Ketiga


2.Untuk Penggunaan Dana Desa dalam hal mendanai / melaksanakan suatu kegiatan yang terdapat pada APB Desa wajib terlebih dahulu dilakukan proses penyusunan perencanaan desa sesuai dengan peraturan perundang – undangan , dan dana desa dilarang untuk dibagi rata (tanpa proses perencanaan)


3.Dana Desa dilarang untuk mendanai kegiatan pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah


4.Selain yang dismapaikan angka 1 ( satu) sampai 3 (tiga) diatas ada tertuang dalam Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OI4 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa, yang mengamatkan untuk Penghasiltan Tetap Kepala Desa , dan Perangkat Desa Dilarang digunakan dari Dana Desa


Itulah beberapa larangan dalam penggunaan dana desa di Tahun anggaran 2023, semoga bermamfaat untuk sahabat desa semua, jangan lupa untuk ikuti / follow blog ini agar tidak ketinggalan informasi selanjutnya terkait dengan kebijakan di Desa. Sampai jumpa lagi

Komentar