KEGIATAN YANG DILARANG DALAM PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022

 


Hallo sahabat desa…..

Kembali kita akan melakukan Analisa terkait penggunakan dana desa yang akan dianggarkan dalam Anggaran dan Pendapatan Belan Desa ( APBDes ) di Tahun Anggaran 2022. Sebagaimana kita ketahui bahwa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Telah mengeluakran Regulasi terkait Penggunakaan Dana Desa untuk Tahun 2022, yaitu Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Dana Desa di Tahun 2022, yang mana bisa di download KLIK DISINI

Nah saat ini kita tidak akan mengupas seluruhnya yang ada di peraturan Permendesa tersebut, namun kali ini kita hanya membahas kegiatan yang dilarang dalam Penggunaan Dana Desa di Tahun 2022 yang dianggarkan dalam APBDes.

Yang pertama kita temukan bahwa dalam penggunaan Dana Desa di Tahun 2022, pada lampiranya di

BAB. III Huruf “b”, yang  bisa digunakan oleh Pemerintah Desa untuk pelaksanakan Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa, namun dalam melaksanakan kegiatan tersebut Pemerintah Desa wajib melaksanakanya dengan secara swakelola dan oleh Desa atau badan kerjasama antar-Desa, dilaksanakan di Desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa.  

Sekarang kita akan melakukan Analisa dari tulisan cetak miring diatas, yang pertama adalah

wajib melaksanakanya dengan secara swakelola dan oleh Desa Desa atau badan kerjasama antar-Desa :  disini mempunyai arti , dalam hal pelaksanaan pelatihan yang didanai dari dana desa, diberi batasanya yang melakukan penyelenggaraanya, yaitu Pemerintah Desa dan Badan Kerjasama Desa, dan jika Pemerintah Desa memerlukan pelatihan yang tidak bisa melalui Badan Kerjasama Anatar Desa, maka Pemerintah Desa menagnggarkan sendiri kegiatanya di APBDes , dan memanggil serta membayar Narasumbernya untuk menyampaikan materi di Desa

dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa : disini artinya bahwa untuk Lembaga Pelatihan atau sejenisnya tidak bisa dan tidak ada celah untuk mengadakan pelatihan di Desa yang bersumber dari Dana Desa.

 

Untuk pembahasan larangan yang pertama sudah selesai,  sekarang kita lanjut ke larangan yang kedua yaitu yang terdapat :

BAB.III Huruf “ c” Terkait pelaksanaan Padat Karya Tunai, diaman pada angka 5 nyta diuraikan bahwa : pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga para pekerja dari COVID-19, meliputi: menggunakan masker, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter, dan warga Desa yang sakit dilarang ikut bekerja di PKTD ( hal ini tidak usah dijelaskan lebih lanjut karena sudah jelas )

 

Berikutnya yang ketiga , yaitu :

BAB. III Huruf “d”  angka 1  dikatakan : berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di Desa dipilih program/kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat Desa dan yang paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa, sehingga Dana Desa dilarang untuk dibagi rata;

jika kita Analisa maksud diabagi rata ini yang menjadi larangan dalam penggunaan dana desa adalah, dimana setiap kegiatan dianggarkan dari dana desa dengan pagu yang sama tapan melalui proses perencanaan desa yang merumuskan kebutuhan barang dan jasa dalam suatu kegiatan yang didanai dari dana desa.

Contohnya yang dilarang

1.     Kegiatan Posyandu Rp. 10.000.000

2.     Kegiatan Pembangunan Pasar Desa Rp. 10.000.000

3.     Kegiatan Pertanian Rp. 10.000.000

Dari ke – 3 contoh diatas sebenarnya memiliki kebutuhan barang dan jasa yang berbeda – beda , dan pagunya kecil kemungkinan sama , untuk itu Pemerintah Desa dilarang untuk melakukan pembagian rata dalam penggunaan dana desa di tahun 2022

 

Yang terakhir terkait larangan penggunaan dana desa adalah :

BAB. III Huruf “e” , dimana dikatakan bahwa : Penggunaan D



ana Desa Tahun 2022 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan ( sudah jelas dan tidak perlu dianalisa lebih lanjut )

 

Sekian dulu pembahasan kita kali ini
Terima kasih sudah berkunjung
Silahkan beri pendapat dengan menuliskan komentar dibawah

 

 

 

Komentar

Posting Komentar