Hallo sahabat desa…..
Kita jumpa lagi, saat ini kita membahas terkait SiLPA dalam
pengelolaan keuangan desa yang mana dasar hukum yang kita pedomani dalam
pembahasan kali ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam pasal 1 angka 24 dikatakan bahwa “Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih
realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran”,
adapun maksudnya yang dinamakan Silpa adalah jumlah keseluruhan pendapatan
yang diterima oleh Pemerintah Desa dalam 1 tahun anggaran ( 01 Januari – 31 Desember
) ternyata disaat tutup buku tahunan pembelanjaanya tidak habis / tidak
terbelanjakan semua dari pagu yang dianggarkan pada APB Desa
Untuk SiLPA, Pada saat masuk tahun berikutnya akan dianggarkan kembali di
APB Desa dan pada Penerimaan Pembiayaan / Penginputan Aplikasi
Siskeudes yang biasa digunakan oleh Pemerintah Desa sebagai alat bantu
Pengelolaan Keuangan Desa ,dan diinput pada menu Pembiayaan 1. Sebenanrya Pemerintah Desa
dalam Tahun Berjalan bisa menghindari untuk terjadinya SiLPA dalam Pengelolaan
Keuangan Desa ,yaitu dengan Menggeser Anggaran melalui Kebijakan APB Desa
Perubahan dan Peraturan Kepala Desa mendahului Perubahan APB Desa, namun jika
memang tidak bisa dihindari lagi untuk terjadinya SiLPA di Desa , maka
dikembalikan saja ke rekening desa dan dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya
.
Untuk Penggunaan SiLPA yang teranggarkan pada APB Desa di Tahun berikutnya diatur pada pasal 60 ayat (1) huruf “a” dan “b” :
Yang Pertama kita
akan membahas terkait dengan “menutupi defisit”
, disini maksudnya jika memang kebutuhan Belanja Desa lebih tinggi dari
Jumlah Pendapatan Desa , maka SiLPA Tahun sebelumnya itulah yang nanti menutupi
kekurangan kebutuhan belanja
Yang Kedua kita membahas terkait untuk “mendanai kegiatan yang belum selesai atau
lanjutan” , disini maksudnya jika pada sebelumnya Pemerintah Desa ada
melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari APB Desa, namun sampai tutup buku
akhir tahun anggaran ternyata kegiatan tersebut belum selesai 100%, sehingga
menyisakan anggaran yang belum terealisasi. Dikarenakan sudah tutup buku akhir
tahun anggran maka kegiatan yang belum selesai tersebut dilanjutkan lagi di
Tahun anggaran berikutnya dengan sisa pagu yang ada
Untuk Penganggaran SiLPA yang digunakan untuk membiayai
kegiatan yang belum selesai / lanjutan, nantinya akan diinput pada DPAL pada
aplikasi siskeudes. Sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah
berkunjung dan silahkan berikan jejak dengan mengisi kolom komentar dibawah ,s
erta jangan lupa klik follow / ikuti blog ini, agar tidak ketinggalan
pembahasan selanjutnya terkait pemerintah desa. Sampai jumpa lagi
Komentar
Posting Komentar