SiLPA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

 


Hallo sahabat desa…..

Kita jumpa lagi, saat ini kita membahas terkait SiLPA dalam pengelolaan keuangan desa yang mana dasar hukum yang kita pedomani dalam pembahasan kali ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam pasal 1 angka 24 dikatakan bahwa “Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran”, adapun maksudnya yang dinamakan Silpa adalah jumlah keseluruhan pendapatan yang diterima oleh Pemerintah Desa dalam 1 tahun anggaran ( 01 Januari – 31 Desember ) ternyata disaat tutup buku tahunan pembelanjaanya tidak habis / tidak terbelanjakan semua dari pagu yang dianggarkan pada APB Desa

Untuk SiLPA, Pada saat masuk tahun berikutnya akan dianggarkan kembali di APB Desa dan pada Penerimaan Pembiayaan /  Penginputan Aplikasi Siskeudes yang biasa digunakan oleh Pemerintah Desa sebagai alat bantu Pengelolaan Keuangan Desa ,dan diinput pada menu Pembiayaan 1. Sebenanrya  Pemerintah Desa dalam Tahun Berjalan bisa menghindari untuk terjadinya SiLPA dalam Pengelolaan Keuangan Desa ,yaitu dengan Menggeser Anggaran melalui Kebijakan APB Desa Perubahan dan Peraturan Kepala Desa mendahului Perubahan APB Desa, namun jika memang tidak bisa dihindari lagi untuk terjadinya SiLPA di Desa , maka dikembalikan saja ke rekening desa dan dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya .

Untuk Penggunaan SiLPA yang teranggarkan pada APB Desa di Tahun berikutnya diatur pada pasal 60 ayat (1) huruf “a” dan “b” :

Yang Pertama kita akan membahas terkait dengan “menutupi defisit” , disini maksudnya jika memang kebutuhan Belanja Desa lebih tinggi dari Jumlah Pendapatan Desa , maka SiLPA Tahun sebelumnya itulah yang nanti menutupi kekurangan kebutuhan belanja

Yang Kedua  kita membahas terkait untuk “mendanai kegiatan yang belum selesai atau lanjutan” , disini maksudnya jika pada sebelumnya Pemerintah Desa ada melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari APB Desa, namun sampai tutup buku akhir tahun anggaran ternyata kegiatan tersebut belum selesai 100%, sehingga menyisakan anggaran yang belum terealisasi. Dikarenakan sudah tutup buku akhir tahun anggran maka kegiatan yang belum selesai tersebut dilanjutkan lagi di Tahun anggaran berikutnya dengan sisa pagu yang ada

Untuk Penganggaran SiLPA yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang belum selesai / lanjutan, nantinya akan diinput pada DPAL pada aplikasi siskeudes. Sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah berkunjung dan silahkan berikan jejak dengan mengisi kolom komentar dibawah ,s erta jangan lupa klik follow / ikuti blog ini, agar tidak ketinggalan pembahasan selanjutnya terkait pemerintah desa. Sampai jumpa lagi

Komentar