FORMAT PERUBAHAN KELUARGA PENERIMA MAMFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN 2023

 


Hallo sahabat desa…..Kita jumpa lagi

Saat ini kita membahas terkait Perubahan Keluarga Penerima Mamfaat BLT Desa .

Sebagaimana kita ketahui amanta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 201/ PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 36 ayat (11) ada mengamanatkan kewajiban kepala untuk mengganti Keluarga Penerima Mamfaat BLT Desa, jika Keluarga Penerima Mamfaat BLT Desa yang sudah ditetapkan sebelumnya sudah tidak lagi memenuhi kriteria dan meninggal dunia.

 

Selain itu juga Pemerintah Desa masih dimungkinan untuk menambah keluarga Penerima Mamfaat BLT Desa , jika memang masih didapatkan Keluarga di Desa yang memang layak untuk menerima BLT Desa, meskin nantinya akan melebihi amanat max 25% dari dana desa tersebut, dimana nantinya Pemerintah Des ajika memang untuk Anggaran BLT Desa harus melebihi max 25% dari dana desa di tahun anggaran 2023 , akan menggunakan dana desa yang Non BLT Desa, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S- 34 / PK / 2023 , Perihal : Penegasan Ketentuan Penetapan Calon dan Perekaman Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa TA 2023, tanggal 27 Febuari 2023

Untuk itu kali ini disampaikan format perubahan KPM BLT Desa yang bisa kamu Download klik disini

Terima kasih sudah berkunjung, jangan lupa untuk klik follow blog ini untuk mendapatkan informasi terkait penyelenggara pemerintahan desa lainya. Sampai jumpa lagi

Komentar