Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan diganti menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem mulai 2023. Meski nilai bantuannya masih sama, tapi jumlah penerimanya akan berkurang.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, BLT Dana Desa ditiadakan karena landasan pembuatan program itu sudah tidak ada lagi, yakni pandemi Covid-19. Karena itu, landasan penyaluran BLT harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional 2023.
"Pada 2023, narasi yang mendasari BLT adalah percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem, yang inpres-nya sudah keluar," ujar Halim di Kantor Kemendes PDTT, Kamis (11/8/2022). Inpres yang dimaksud Halim adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Halim mengatakan, besaran nilai BLT Kemiskinan Ekstrem ini sama dengan BLT Dana Desa, yakni Rp 300 ribu per keluarga per bulan. Penerimanya adalah keluarga berstatus miskin ekstrem, yakni berpenghasilan di bawah Rp 11.633 per hari.
"Prediksi saya, jumlah penerima BLT Kemiskinan Ekstrem tidak akan sebanyak penerima BLT Dana Desa. Sebab, jumlah warga miskin ekstrem lebih kecil dibanding jumlah warga miskin biasa," ujar politisi PKB itu.
Pembiayaan program BLT Kemiskinan Ekstrem ini akan tetap menggunakan Dana Desa. Halim bilang, tak ada batasan persentase Dana Desa yang boleh digunakan untuk program BLT Kemiskinan Ekstrem.
Bisa saja satu desa menggunakan lebih dari 40 persen Dana Desa-nya untuk BLT jika memang ada penerima yang sesuai kriteria. Bisa pula satu desa tak menyalurkan sama sekali BLT karena memang tak ada warga miskin ekstrem di sana.
Berdasarkan data Kemendes PDTT tahun 2022, terdapat 4,4 juta warga miskin ekstrem yang tersebar di 37.869 desa. Data ini tinggal diolah pemerintah kabupaten untuk menetapkan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.
Sebagian dari kita mungkin berpendapat. Setelah Covid-19 dinyatakan dari Pandemik menjadi Endemik oleh Pemerintah Pusat, maka Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di tahun 2023 itu pun bakal dihapuskan, ataupun tidak akan masuk dalam perencanaan penganggaran APB Desa di tahun depan.
Apalagi, dengan terbitnya Instruksi Presiden (InPres) Nomor 4 Tahun 2022, yang ditujukan ke sejumlah pejabat negara baik pusat hingga daerah guna untuk mempercepat penghapusan ektrem di Indonesia.
Warga miskin ekstrem adalah penduduk desa yang memiliki penghasilan di bawah 80 persen garis kemiskinan kabupaten/kota setempat sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun langkah-langkah penghitungan kemiskinan ekstrem adalah:
- Menghitung seluruh penghasilan tahunan anggota keluarga, menjadi jumlah penghasilan keluarga pertahun.
- Jumlah penghasilan keluarga pertahun dibagi jumlah anggota keluarga, menjadi rata-rata penghasilan warga per tahun.
- Rata-rata penghasilan warga per tahun dibagi 12, menjadi rata-rata penghasilan warga per bulan.
- Hasilnya dibandingkan dengan Rp 11.633 / kapita / hari (setara PPP USD 1,99 dari BPS 2022): Jika kurang dari Rp11.633 / kapita / hari garis kemiskinan kab/kota maka tergolong miskin ekstrem. Jika lebih dari Rp 11.633 / kapita / hari maka tidak miskin.
Selain itu, terdapat dua kategori warga miskin ektrem. Pertama, warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan. Yaitu warga miskin ekstrem yang sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.
Kedua, warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup, yaitu warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel.
"Jadi betul-betul mengisi kekosongan. Prediksi saya jumlahnya menurun karena jumlah warga miskin ekstrem lebih kecil dari pada jumlah warga miskin. Dan kalau ngomong kemiskinan, miskin dan miskin ekstrem," pungkasnya
Komentar
Posting Komentar