Hallo sahabat desa……
Kita jumpa lagi, pembahasan kali ini terkait dengan
ditransfernya kembali Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa yang tidak
dilaksanakan Oleh Desa - paling sedikit 40% ke Rekening Desa.
Kita ketahui bersama
sebelumnya di Tahun 2022 ini Pemerintah Desa di Seluruh Indonesia diwajibkan
untuk menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa paling sedikit 40% dari pagu dana
desa yang diterim aoleh Desa di Tahun 2022. Ketika Pemerintah Desa tidak
menggunakan Paling Seikid 40% dari dana desa untuk BLT Desa, maka akan terjadi
selisih dan tersebut tidak disalukrna ke Rekening Desa
Namun pada tanggal 15 agustus di Tahun 2022 Kementerian keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau disingkat DJPK menerbitkan Kebijakan bahwa untuk Dana Desa yang selisih dan tidak disalurkan ke Desa dikembalikan lagi ke Desa pada Desa yang bersangkutan, dan penggunaanya sendiri dapat dianggarkan pada kegiatan Prioritas Nasional, seperti :
1.
BLT Desa
2.
Ketahanan Pangan dna Hewani
3.
Penanganan Stunting di Desa
4. Kegiatan Prioritas Lainya
Perlu disampaikan ada perlakuan berbeda bagi desa yang
menetapkan Keluarga Penerima BLT Desa melewati dari tanggal 13 Mei 2022 ,
dimana untuk selisih penggunaan BLT Desa tidak dikembalikan ke Desa pada Desa yang
bersangkutan, namun menjadi sisa dana desa di Rekening Kas Umum Negara ( RKUN
), sehingga dapat kita simpulkan bahwa pengembalian selisih Dana Desa untuk BLT
Desa hanya berlaku bagi Desa yang menetapkan KPM BLT Desa paling lambat 13 Mei
2022
Untuk Surat Resmi Kebijakan DJPK bisa didownload Dengan Klik Disini
Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih
sudah berkunjung dan jangan lupa untuk klik follow / ikuti blog ini agar tidak
ketinggalan pembahasan kita berikutnya . sampai jumpa lagi
Komentar
Posting Komentar