Hallo sahabat desa…..
Kita jumpa lagi, kali ini pembahasan kita adalah
terkait dengan priorita penggunaan dana desa di tahun 2023 , yang mana
bocorannya kita dapatkan dari slide yang diterbitkan oleh Kementerian Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan,
yang mana slidenya bisa didownload di link dibawah ini :
Slide milik Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Klik Disini
Slide milik Kementerian Keuangan Klik Disini
Langsung saja kita lihat untuk prioritas penggunaan
dana desa di tahun 2023 yang disampaikan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Keuangan dari slide yang
ada diatas adalah :
Milik Kementerian Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal
dan Transmigrasi
Milik Kementerian Keuangan
Dari apa yang kita lihat diatas ,bahwa terdapat pergeseran persentase yang secara signifikan untuk kegiatan bansos dari Dana Desa yang dilaksankan Pemerintah Desa yaitu BLT Dana Desa, yang mana dulunya di Tahun 2022 maksimal 40%, dan di Tahun 2023 berubah menjadi Maksimal menjadi 25 %, sehingga dampaknya jika Keluarga Penerima Mamfaat melebihi dari 25% dari Dana Desa yang diterima oleh Desa dapat dikatakan bahwa Pemerintah Desa dalam melakukan perumusan kebijakan perencanaan pengelolaan keuangan desa terkhusus yang bersumber dana desa di tahun 2023 tidak sesuai aturan.
Sekian dulu pembahsan kita kali ini, terima kasih sudah berkunjung, silahkan klik follow / ikuti blog ini agar tidak ketinggalan analisa berikutnya terkait dengan pemerintahan desa. Sampai jumpa lagi
Komentar
Posting Komentar