Hallo sahabat desa - kita jumpa lagi …..
Saat ini kita akan melakukan analisa terkait sebagaimana
judul diatas, dan yang pertama kita ketahui dulu apa itu Jenis Lembaga
Kemasayrakatan Desa sebagaimana yang terdapat di Pasal 6 Permendagri 18 Tahun
2018 Tentang Lembaga Kemasayrakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Untuk kepungurusan Jenis Lembaga Kemasayrakatan Desa
terdapat pada Pasal 8 ayat (1)
Untuk itu kita akan melihat dulu Larangan dari Anggota BPD
sebagaimana yang terdapat di Pasal 26 Permendagri 110 Tahun 2016 Tentang Badan
Permusyawaratan Desa, dan Tidak
ditemukan larangan Anggota BPD Merangkap Jabatan sebagai Pengurus LKD
Namun kita kembali melihat alasan pemberhentian dari Anggota
BPD sebagaimana Pasal 19 ayat (2), dan Kembali
Tidak ditemukan larangan Anggota BPD Merangkap Jabatan sebagai Pengurus LKD
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa tidak adanya larangan
sebagaimana yang diatur sampai Peraturan Menteri yang melarang Anggota BPD
untuk merangkap sebagai pengurus Lembaga Kemasyrakatan Desa ( LKD ) termasuk
Ketua RT dan sebagainya.
Sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah
berkunjung , dan silahkan klik follow/ ikuti blog ini agar tidak ketinggalan
pembahasan menarik lainya terkait dengan kebijakan pemerintahan desa, serta
silahkan tulis tanggapan atas pembahasan kita kali ini di kolom komentar
dibawah. Terima kasih
Komentar
Posting Komentar