BENARKAH BPD DILARANG MERANGKAP JABATAN SEBAGAI PENGURUS LKD TERMASUK KETUA RT ???

 

Hallo sahabat desa - kita jumpa lagi …..

Saat ini kita akan melakukan analisa terkait sebagaimana judul diatas, dan yang pertama kita ketahui dulu apa itu Jenis Lembaga Kemasayrakatan Desa sebagaimana yang terdapat di Pasal 6 Permendagri 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasayrakatan Desa dan Lembaga Adat Desa  

Untuk kepungurusan Jenis Lembaga Kemasayrakatan Desa terdapat pada Pasal 8 ayat (1)

Selanjutnya apakah ada larangan Anggota BPD merangkap sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa ???

Untuk itu kita akan melihat dulu Larangan dari Anggota BPD sebagaimana yang terdapat di Pasal 26 Permendagri 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan Tidak ditemukan larangan Anggota BPD Merangkap Jabatan sebagai Pengurus LKD


Namun kita kembali melihat alasan pemberhentian dari Anggota BPD sebagaimana Pasal 19 ayat (2), dan Kembali Tidak ditemukan larangan Anggota BPD Merangkap Jabatan sebagai Pengurus LKD

Sehingga dapat kita simpulkan bahwa tidak adanya larangan sebagaimana yang diatur sampai Peraturan Menteri yang melarang Anggota BPD untuk merangkap sebagai pengurus Lembaga Kemasyrakatan Desa ( LKD ) termasuk Ketua RT dan sebagainya.

Sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah berkunjung , dan silahkan klik follow/ ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan menarik lainya terkait dengan kebijakan pemerintahan desa, serta silahkan tulis tanggapan atas pembahasan kita kali ini di kolom komentar dibawah. Terima kasih

 

Komentar