SYARAT PENGAJUAN DANA DESA TAHAP – II REGULER DAN KEBUTUHAN BLT – DESA TAHUN 2021

 


Hallo sahabat desa, kita jumpa lagi……

saat ini kita akan membahas terkait syrat penyaluran Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa Bulan ke 4 s.d 6  dan regular ( bukan untuk BLT Desa ), dan dasar hukum yang kita gunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190 / PMK.07/ 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa

 I.  Kebutuhan Reguler

Regular artinya kebutuhan dana desa yang nantinya digunakan oleh Pemerintah Desa untuk kebutuhan selain BLT Desa, dan Persyaratanya pun ada perbedaan bagi desa yang berstatu mandiri dan tidak mandiri, untuk itu kita akan membahasnya satu per Satu

 ·      Desa Bukan Berstatus Mandiri

Untuk desa yang bukan mandiri , dana desa regular akan disalurkan ke Rekening Desa ketika Kepala Desa menyampaikan Dokumen Administrasi kepada Pihak Kabupaten / Kota, sebagaimana yang disampaikan pada pasal 22 ayat (1) huruf “b”


 

·      Desa Berstatus Mandiri

Untuk desa yang  mandiri , dana desa regular akan disalurkan ke Rekening Desa ketika Kepala Desa menyampaikan Dokumen Administrasi kepada Pihak Kabupaten / Kota, sebagaimana yang disampaikan pada pasal 22 ayat (2) huruf “b”


 

II.Kebutuhan BLT Desa Bulan ke 4 sampai 6 Tahun 2021

Kebutuhan dana desa untuk BLT Desa artinya nanti ketika dana desa disalurkan ke Rekening Desa, maka Pemerintah Desa hanya akan menggunakan Dana Desa tersebut untuk Kebutuhan BLT Desa, dan persyaratan Pengajuan agar Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa bulan ke 4 sampai ke 6 ada disampaikan pada pasal 22 ayat (1) huruf “b” angka 1

Itulah persyaratan yang wajib dilengkapi dan diajukan Pemerintah agar Dana Desa untuk Kebutuhan BLT Desa dan Reguler bisa disalurkan ke Rekening Desa pada Tahap – II di Tahun Anggaran 2021. Sekian dulu pembahasan kita kali ini, silahkan klik foolow/ ikuti blogg ini agar tidak ketinggalan pembahasan tentang kebijakan di desa berikutnya. Sampai jumpa lagi

Komentar