Hallo sahabat desa, kita jumpa lagi……
Regular artinya kebutuhan dana desa yang nantinya digunakan oleh Pemerintah
Desa untuk kebutuhan selain BLT Desa, dan Persyaratanya pun ada perbedaan bagi
desa yang berstatu mandiri dan tidak mandiri, untuk itu kita akan membahasnya
satu per Satu
Untuk desa yang bukan mandiri , dana desa regular akan disalurkan ke Rekening Desa ketika Kepala Desa menyampaikan Dokumen Administrasi kepada Pihak Kabupaten / Kota, sebagaimana yang disampaikan pada pasal 22 ayat (1) huruf “b”
·
Desa
Berstatus Mandiri
Untuk desa yang mandiri , dana desa regular akan disalurkan ke Rekening Desa ketika Kepala Desa menyampaikan Dokumen Administrasi kepada Pihak Kabupaten / Kota, sebagaimana yang disampaikan pada pasal 22 ayat (2) huruf “b”
II.Kebutuhan BLT Desa Bulan ke 4 sampai 6 Tahun 2021
Kebutuhan dana desa untuk BLT Desa artinya nanti ketika dana desa disalurkan ke Rekening Desa, maka Pemerintah Desa hanya akan menggunakan Dana Desa tersebut untuk Kebutuhan BLT Desa, dan persyaratan Pengajuan agar Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa bulan ke 4 sampai ke 6 ada disampaikan pada pasal 22 ayat (1) huruf “b” angka 1
Itulah persyaratan yang wajib dilengkapi dan diajukan
Pemerintah agar Dana Desa untuk Kebutuhan BLT Desa dan Reguler bisa disalurkan
ke Rekening Desa pada Tahap – II di Tahun Anggaran 2021. Sekian dulu pembahasan
kita kali ini, silahkan klik foolow/ ikuti blogg ini agar tidak ketinggalan
pembahasan tentang kebijakan di desa berikutnya. Sampai jumpa lagi
Komentar
Posting Komentar