BERIKUT KRONOLOGI PENANGKAPAN PENYEDIA BARANG DAN JASA DUGAAN KORUPSI DANA DESA

 



Paska ditangkap sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Kamis (17/3) pukul pukul 17:55,  jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membawa tersangka HAT ke Palangka Raya. Begitu menjejakkan kaki di Bandara Tjilik Riwut sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka HAT langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

“Pagi ini sekitar pukul 07.55 WIB tersangka HAT tiba di Kejaksaan Tinggi Kalteng,” kata Kasipenkum Dodik Mahendra.

tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 tiba di halaman Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Tengah dalam pengawalan ketat.

Terlihat Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan dan Asintel Komaidi ikut dalam rombongan pengawalan dari Jakarta. Kasus dugaan korupsi dengan tersangka HAT merugikan keangan negara sebesar Rp.2.107.850.000.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya dalam keterangan persnya mengatakan tersangka HAT ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tiga kali dilakukan pemanggilan tidak pernah datang.

“Setelah diketahui posisinya, tersangka HAT langsung kami amankan disalah satu hotel yang berada di Jakarta Pusat maka pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 17.55 WIB,” terang Iman.

Dia menjelaskan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka HAT bermula pada awal bulan Desember 2019 terdakwa Hernadi bin Syahari Marwan selaku Camat Katingan Hulu memaksa kepada 11 kepala desa di Kecamatan Katingan Hulu untuk menganggarkan dana desa masing-masing sebesar Rp.500 juta sehingga totalnya sebesar Rp.5,5 miliar.

“Apabila para kepala desa tidak mau menganggarkan dana desa sebesar Rp.500 juta untuk pembuatan jalan tembus tersebut maka Hernadie selaku Camat Katingan Hulu tidak mau menandatangani evaluasi APBDesa untuk 11 Desa tersebut,” kata Iman kepada para awak media.

Selanjutnya terdakwa Hernadi bin Syahari Marwan menunjuk langsung tersangka HAT sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa tersebut. Pada tanggal 4 Februari 2020 tersangka HAT untuk manandatangani SPK (Surat Perintah Kerja) untuk pembuatan jalan tembus antar desa di 11 (sebelas) desa tersebut.

Bahwa SPK tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa karena tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tidak ada RAB maupun kontrak serta tidak melalui proses pelelangan, maupun penawaran dan Saksi HAT bukan perusahaan yang mempunyai kualifikasi untuk pekerjaan pembuatan jalan.

“Berdasarkan fakta persidangan atas nama terdakwa Hernadi bin Syahari Marwan selaku Camat Katingan Hulu terbukti bahwa dilokasi pekerjaan yang dikerjakan oleh tersangka HAT tersebut sebelumnya sudah pernah dibuat jalan sehingga saksi HAT hanya melakukan pembersihan saja,” terang pejabat penyandang dua bintang itu.





Komentar