KTP BUKAN PERSYARATAN KELUARGA PENERIMA MAMFAAT BLT DANA DESA

 


Hallo sahabat desa kita jumpa lagi…..

Sebagimana kita ketahui bahwa untuk pedoman BLT Desa yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 190/ PMK. 07 / 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa , dan di Pasal 33 ayat (1) mulai huruf “a” sampai huruf “f” menguraikan tentang Kriteria Persyaratan Keluarga Penerima BLT Desa 

Dari apa yang disampaikan pasal 33 ayat (1) diatas, kita tidak menemukan KTP ( kartu tanda penduduk ) sebagai persyaratan / kriteria Penerima BLT Desa, tapi yang kita temukan adalah Domisili. Nah…. Dalam hal menentukan Keluarga Penerima Mamfaat BLT Desa berdomisili di Desa atau tidak, 

Pemerintah Desa dapat meminta bantuan Ketua RT/ RW untuk menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Keluarga Calon Penerima mamfaat BLT Desa yang nantinya dibawa ke Musyawarah Desa Bertempat tinggal di Desa tersebut, mengingat tugas Ketua RT/ RW salah satunya adalah membantu Kepala Desa dalam hal Kependudukan, hal tersebut sebagaimana yang terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lemabaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa pasal 7 ayat (1) huruf “b” 


Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah berkunjung dan silahkan klik follow/ ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan terkait Pemerintah Desa berikutnya, serta berikan tanggapan atas pembahasan kita kali ini dengan menuliskanya di kolom komentar dibawah. Sampai jumpa lagi

Komentar