KEPALA DESA YANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI WAJIB DIBERHENTIKAN DARI JABATANYA

 



Hallo sahabat desa…..

Kita jumpa lagi….

Sebagaimana kita ketahui mulai dari adanya Dana Desa kira – kira 2015 silam , banyak kepala desa yang tersangkut kasus korupsi Dana Desa, hal tersebut bisa dilihat atau disearch saja di google dengan kata pencaharain “”korupsi dana desa”””, maka akan muncul pemberitaan terkait Korupsi Keuangan Desa. Selanjutnya jika kita melihat sebagaimana yang terdapat pada Undang – undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 42 menguraikan / menyampaikan bahwa Kepala Desa yang ditetapkan sebagai Tersangka salah – satunya Korupsi, maka diberhentikan sementara oleh Bupati / Walikota 

Sebagaimana yang terdapat pada 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indomena Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa menyatakan bahwa : 


Dengan beitu dapat kita simpulkan bahwa jika Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, maka akan diberhentikan sementara oleh Bupati / Walikota yang mana nantinya pengesahan pemberhentian sementara kepala desa adalah dengan Keputusan Bupati / Walikota

Sekarang yang menjadi Pertanyaan , siapakah yang menjabat sebagai kepala desa, ketika kepala desanya sudah resmi diberhentikan sementara oleh Bupati / Walikota ????

jawabanya adalah Sekretaris Desa , hal tersebut sebagaimana yang terdapat pada Pasal 45 Pada Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan masa jabatan Sekretaris Desa yang menjabat sebagai Kepala Des ajika periode kepala desa yang diberhentikan sementara belum habis adalah sampai kepala desa yang diberhentikan sementara tersebut mendapatkan Keputusan Hukum Tetap dari Pengadilan.

Selanjutnya jika Kepala Desa sudah mendapatkan Keputusan Hukum Tetap dan dinyatakan bersalah, maka Pemberhentian Sementara akan dilanjutnya menjadi Pemberhentian Total, dan Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN / PNS yang akan menjabat sebagai kepala desa. Jika masa sisa masa jabatan ketika Pj. Kepala Desa menjabat kurang dari 1 Tahun maka nantinya Desa tersebut akan mengikuti Pilkades serentak yang dibiyai dari anggaran Kabupaten / Kota, namun jika sisa masajabatan lebih dari 1 tahun, maka Pj kepala desa akan menjabat selama 6 bulan untuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang dibiayai dari APBDes

Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah berkunjung, jangan lupa untuk klik follow atau ikuti blogg ini agar tidak ketinggalan pembahasan berikutnya terkait pemerintahan desa. Sampai jumpa lagi

Komentar