PENGINPUTAN DAN PENGANGGARAN SILPA PADA SISTEM KEUANGAN DESA SISKEUDES

 


Hallo Sahabat Desa……Kita Jumpa Lagi

Dalam melakukan pengelolaan keuangan desa  yang dimulai dari 01 Januari s.d 31 Desember di tahun berjalan, pastilah ada menyisakan anggaran yang diuraikan sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau yang selanjutnya disebut SiLPA. Untuk SiLPA sendiri dalam pengelolaan keuangan desa sebagai Penerimaan Desa , atau yang disebut dengan Penerimaan pembiayaan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 25 ayat (1) dan SiLPA nantinya dianggarkan kembali pada APBDes di tahun berikutnya, yang mana penggunaanya sudah pernah dibahas

 BACA JUGA : SiLPA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Selanjutnya dalam Pengelolaan keuangan desa Pemerintah Desa diberikan alat bantu , yaitu Sistem Keuangan Desa, atau disingkat Siskeudes, dan menu untuk penginputan SiLPA juga tersedia pada Siskeudes tersebut , yang mana ada di menu Penganggaran dan menu Pembukuan : 




Untuk tata cara penginputanya secara detail, silahkan lihat pada video dibawah ini : 

Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, silahkan berikan tanggapan atas pembahasan kita kali ini dengan menuliskanya di kolom komentar dibawah, serta jangan lupa untuk klik follow / ikuti agar tidak ketinggalan pembahasan menarik beirkutnya tentang desa . sampai jumpa lagi

Komentar