Hallo Sahabat Desa……Kita Jumpa Lagi
Dalam melakukan pengelolaan keuangan desa yang dimulai dari 01 Januari s.d 31 Desember
di tahun berjalan, pastilah ada menyisakan anggaran yang diuraikan sebagai Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran atau yang selanjutnya disebut SiLPA. Untuk SiLPA
sendiri dalam pengelolaan keuangan desa sebagai Penerimaan Desa , atau yang
disebut dengan Penerimaan pembiayaan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tentang Pengelolaan Keuangan
Desa Pasal 25 ayat (1) dan SiLPA nantinya dianggarkan kembali pada APBDes di
tahun berikutnya, yang mana penggunaanya sudah pernah dibahas
BACA JUGA : SiLPA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Selanjutnya dalam Pengelolaan keuangan desa Pemerintah Desa diberikan alat bantu , yaitu Sistem Keuangan Desa, atau disingkat Siskeudes, dan menu untuk penginputan SiLPA juga tersedia pada Siskeudes tersebut , yang mana ada di menu Penganggaran dan menu Pembukuan :
Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, silahkan
berikan tanggapan atas pembahasan kita kali ini dengan menuliskanya di kolom
komentar dibawah, serta jangan lupa untuk klik follow / ikuti agar tidak
ketinggalan pembahasan menarik beirkutnya tentang desa . sampai jumpa lagi
Komentar
Posting Komentar