Hallo sahabat desa....kita jumpa lagi.....
Kita ketahui bersama dalam melaksanakan kegiatan yang
bersumber dari Dana Desa untuk setiap Tahunnya ada 2 Kementerian yang ditunggu –
tunggu peraturanya, yaitu Kementerian Keuangan yang biasanya mengatur terkait
Pengelolaan Dana Desa, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi yang mengatur terkait Prioritas penggunaan dana desa.
Untuk persyaratan dokumen administrasi yang wajib disiapkan pemerintah desa dalam Pengajuan Dana Desa agar ditransfer ke rekening desa, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan seperti saat ini dalam pengelolaan dana desa di tahun 2022 diterbitkanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK .07/ 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur terkait penggunaan dana desa di tahun 2022, ternyata didapatkan persyaratan yang nantinya dipersiapkan pemerintah desa untuk pengajuan dana desa Tahap – I di tahun 2023 sebagaimana yang terdapat di pasal 22 ayat (4).
Jadi itulah persyaratan yang nantinya dipersiapkan
pemerintah desa untuk pengajuan dana desa tahap – I di Tahun 2023, mungkin
sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah bekrunjung, dan jangan
lupa untuk klik follow/ikuti blogg ini agar tidak ketinggalan pembahasan
berikutnya terkait Pemerintah Desa. Sampai jumpa lagi
Komentar
Posting Komentar