BOCORAN SYARAT ADMINISTRASI PENGAJUAN DANA DESA TAHAP – I UNTUK TAHUN 2023

 


Hallo sahabat desa....kita jumpa lagi.....

Kita ketahui bersama dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa untuk setiap Tahunnya ada 2 Kementerian yang ditunggu – tunggu peraturanya, yaitu Kementerian Keuangan yang biasanya mengatur terkait Pengelolaan Dana Desa, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur terkait Prioritas penggunaan dana desa.

Untuk persyaratan dokumen administrasi yang wajib disiapkan pemerintah desa dalam Pengajuan Dana Desa agar ditransfer ke rekening desa, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan seperti saat ini dalam pengelolaan dana desa di tahun 2022 diterbitkanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK .07/ 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa. 


Dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur terkait penggunaan dana desa di tahun 2022, ternyata didapatkan persyaratan yang nantinya dipersiapkan pemerintah desa untuk pengajuan dana desa Tahap – I di tahun 2023 sebagaimana yang terdapat di pasal 22 ayat (4). 


Jadi itulah persyaratan yang nantinya dipersiapkan pemerintah desa untuk pengajuan dana desa tahap – I di Tahun 2023, mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah bekrunjung, dan jangan lupa untuk klik follow/ikuti blogg ini agar tidak ketinggalan pembahasan berikutnya terkait Pemerintah Desa. Sampai jumpa lagi

Komentar