BUKAN KEPALA DESA YANG MENENTUKAN KELUARGA PENERIMA BLT DESA

 


Hallo sahabat desa……

Kita jumpa lagi, saat ini kita akan membahas siapakah yang berhak menentukan Keluarga Penerima BLT Desa …

Kita ketahui bersama dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada pasal 33 ayat (1) mulai huruf “a” sampai dengan huruf “f” adalah syarat / kriteria keluarga penerima BLT Desa , yang artinya siapapun nantinya yang akan menerima BLT Desa wajib memenuhi kriteria tersebut 

Nah….. dalam hal persiapan untuk penentuan Keluarga penerima mamfaat BLT Desa dilakukan terlebih dahulu pendataan, dan setelah itu hasil pendataan akan dibawa ke ranah musyawarah desa, untuk disepakati siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai penerima BLT Desa. Sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa , Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 16 Tahun 2019 Tentang musyawarah Desa, di pasal 10 ayat (1) bahwa 

Dikarenakan tahap akhir dalam menentukan Keluarga Penerima BLT Desa di Musyawarah Desa, maka Pelaku musyawarah itulah nantinya yang akan memutuskan Keluarga Penerima Mamfaat BLT Desa

Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah berkungjung, silahkan klik follow/ ikuti blogg ini agar tidak ketinggalan pembahasan tentang kebijakan di desa selanjutnya, serta jangan lupa untuk berikan tanggapan ats pembahasan kali ini dnegan menuliskanya di kolom komentar dibawah. Sampai jumpa lagi

Komentar