Hallo sahabat desa……
Kita jumpa lagi, saat ini kita akan membahas siapakah yang
berhak menentukan Keluarga Penerima BLT Desa …
Kita ketahui bersama dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/ PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada pasal 33 ayat (1) mulai
huruf “a” sampai dengan huruf “f” adalah syarat / kriteria keluarga penerima
BLT Desa , yang artinya siapapun nantinya yang akan menerima BLT Desa wajib
memenuhi kriteria tersebut
Nah….. dalam hal persiapan untuk penentuan Keluarga penerima
mamfaat BLT Desa dilakukan terlebih dahulu pendataan, dan setelah itu hasil
pendataan akan dibawa ke ranah musyawarah desa, untuk disepakati siapa saja
yang nantinya akan ditetapkan sebagai penerima BLT Desa. Sebagaimana yang
terdapat dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa , Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi nomor 16 Tahun 2019 Tentang musyawarah Desa, di pasal 10 ayat
(1) bahwa :
Dikarenakan tahap akhir dalam menentukan Keluarga Penerima
BLT Desa di Musyawarah Desa, maka Pelaku musyawarah itulah nantinya yang akan
memutuskan Keluarga Penerima Mamfaat BLT Desa
Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih
sudah berkungjung, silahkan klik follow/ ikuti blogg ini agar tidak ketinggalan
pembahasan tentang kebijakan di desa selanjutnya, serta jangan lupa untuk
berikan tanggapan ats pembahasan kali ini dnegan menuliskanya di kolom komentar
dibawah. Sampai jumpa lagi
Komentar
Posting Komentar