LANGKAH PERSIAPAN PEMERINTAH DESA UNTUK PELAKSANAAN BLT DESA

 


Hallo sahabat desa….

Kita jumpa lagi, saat ini kita membahas terkait tahapan dan dokumen yang dihasilkan pemerintah desa dalam hal mempersiapkan pelaksanaan BLT Desa di Tahun 2022. Kita ketahui bersama bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia padal pasal 33 ayat (1) dan (2) mengarahkan untuk Pelaksanaan BLT Desa mengikuti apa yang disampaikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN di Tahun 2022, yaitu paling sedikit dianggarkan untuk BLT Desa sebesar 40%  dari pagu dana desa yang diterima desa Tahun 2022.

Nah …dalam hal menyiapkan BLT Desa, Pemerintah Desa bisa melakukan langkah – langkah sebagai berikut :

 a.  Melakukan Pendataan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa

b. Dalam hal pelaksanaan yang disampaikan pada huruf “a” diatas , Kepala Desa dapat  meminta Bantuan Ketua RT/ RW setempat, mengingat Permendagri 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa pada pasal 7 ayat (1),  menyampaikan Tugas RT / RW salah – satunya adalah membantu Kepala Desa

c. Setelah Pemerintah Desa mendapatkan Data Calon Keluarga Penerima Manfaat , maka selanjutnya Kepala Desa Berkoordinasi Dengan BPD untuk menjadwalkan dan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa dari data yang sudah diterima Pemerintah Desa dengan berpedoman Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa

d. Pembahasan Dalam musyawarah Desa dilarang membahas Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa yang belum didata

e. Untuk kriteria penerima BLT Desa disampaikan pada pasal 33 ayat (1) huruf “a” sampai dengan “f”  di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 / PMK. 07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa

Dari hasil pelaksanaan langkah – langkah huruf “a” sampai huruf “e” akan menghasilkan dokumen administrasi berupa :

1.    Daftar calon keluarga penerima manfaat BLT Desa

2.    Undangan Musyawarah Desa khusus

3.    Daftar hadir disertai dengan dokumentasi

4.    Berita acara kesepakatan hasil musdesus

5.    Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa tentang Keluarga Penerima Manfaat

Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini , terima kasih sudah berkunjung, silahkan beri tanggapan atas pembahasan kita dengan menuliskanya di kolom komentar dibawah, serta silahkan klik follow / ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan menarik lainya tentang kebijakan di Pemerintah Desa. Sampai jumpa lagi

 

Komentar