Hallo sahabat desa….
Kita jumpa lagi, saat ini kita membahas terkait tahapan dan
dokumen yang dihasilkan pemerintah desa dalam hal mempersiapkan pelaksanaan BLT
Desa di Tahun 2022. Kita ketahui bersama bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia padal pasal 33 ayat (1) dan (2) mengarahkan untuk
Pelaksanaan BLT Desa mengikuti apa yang disampaikan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor : 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN di Tahun 2022, yaitu
paling sedikit dianggarkan untuk BLT Desa sebesar 40% dari pagu dana desa yang diterima desa Tahun
2022.
Nah …dalam hal menyiapkan BLT Desa, Pemerintah Desa bisa
melakukan langkah – langkah sebagai berikut :
a. Melakukan Pendataan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa
b. Dalam hal
pelaksanaan yang disampaikan pada huruf “a” diatas , Kepala Desa dapat meminta
Bantuan Ketua RT/ RW setempat, mengingat Permendagri 18 Tahun 2018 Tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa pada pasal 7 ayat (1), menyampaikan Tugas RT / RW salah – satunya adalah membantu Kepala Desa
c. Setelah Pemerintah Desa mendapatkan Data Calon Keluarga
Penerima Manfaat , maka selanjutnya Kepala Desa Berkoordinasi Dengan BPD untuk
menjadwalkan dan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga
Penerima Manfaat BLT Desa dari data yang sudah diterima Pemerintah Desa dengan
berpedoman Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah
Desa
d. Pembahasan Dalam
musyawarah Desa dilarang membahas Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa yang
belum didata
e. Untuk kriteria
penerima BLT Desa disampaikan pada pasal 33 ayat (1) huruf “a” sampai dengan
“f” di Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190 / PMK. 07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
Dari hasil pelaksanaan langkah – langkah huruf “a” sampai
huruf “e” akan menghasilkan dokumen administrasi berupa :
1. Daftar calon
keluarga penerima manfaat BLT Desa
2. Undangan Musyawarah
Desa khusus
3. Daftar hadir
disertai dengan dokumentasi
4. Berita acara
kesepakatan hasil musdesus
5. Peraturan Kepala
Desa atau Keputusan Kepala Desa tentang Keluarga Penerima Manfaat
Mungkin sekian
dulu pembahasan kita kali ini , terima kasih sudah berkunjung, silahkan beri
tanggapan atas pembahasan kita dengan menuliskanya di kolom komentar dibawah,
serta silahkan klik follow / ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan
menarik lainya tentang kebijakan di Pemerintah Desa. Sampai jumpa lagi
Komentar
Posting Komentar