Hallo sahabat desa….
Kita jumpa lagi, saat ini kita akan membahas terkait
perbedaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana yang terdapat
Pada Peraturan Turunan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Langsung saja kita bahas Perbedaanya antara kedua produk hukum di tingkat desa ini, yaitu :
1.Peraturan Desa Disusun Bisa Oleh Kepala
Desa atau Badan Permusyawaratan Desa Sedangkan
Peraturan Kepala Desa hanya disusun oleh Kepala Desa
2.Peraturan Desa wajib dibahas dan
disepakati terlebih dahulu anatara Kepala Desa dengan BPD yang mana nantinya
BPD menyerahkan Rancangan Peraturan Desa selanjutnya BPD mengundang Kepala
Untuk Membahas dan Menyepakatinya Sedangkan
Peraturan Kepala tidak perlu dibahas dengan BPD
3.Untuk
Jenis Peraturan Desa Tentang tentang
APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah
dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa
kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga)
hari sejak disepakati untuk dievaluasi, Sedangkan
Peraturan Kepala Desa yang diterbitkan oleh Kepala Desa tanpa adanya
evaluasi dari Bupati / Walikota
4.Peraturan Desa ditandatangani oleh
Kepala Desa setelah selesai dibahas dan disepakati bersama BPD sedangkan Peraturan Kepala Desa setelah
dibuat dan disusun bisa langsung ditandatangani Kepala Desa
5.Peraturan Desa dimana peran Sekretaris Desa mengundangkan
peraturan desa dalam lembaran desa sedangkan
Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sekarang kita akan membahas terkait Persamaanya , yaitu :
1.Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sama – sama dilarang bertentangan dengan
kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
2.Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sama – sama berlaku setelah Sekretaris Desa mengundangkan
peraturan desa dalam lembaran desa dan diundangkan dalam Berita Desa
3. Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sama –
sama dibiayai dari APB Desa
Itulah beberapa perbedaan dan persamaan dari Peraturan Desa
dan Peraturan Kepala Desa, yang mana sumbernya seperti disampaikan diatas
adalah Peraturan Turunan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Sekan dulu pembahasan kita kali ini , terima kasih sudah berkunjung silahkan
klik follow/ ikuti untuk mendapatkan pembahasan menarik selanjutnya terkait
pemerintahan desa
Komentar
Posting Komentar