PERBEDAAN DAN PERSAMAAN PERATURAN DESA DENGAN PERATURAN KEPALA DESA

 



Hallo sahabat desa….

Kita jumpa lagi, saat ini kita akan membahas terkait perbedaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana yang terdapat Pada Peraturan Turunan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Langsung saja kita bahas Perbedaanya antara kedua produk hukum di tingkat desa ini, yaitu :

1.Peraturan Desa Disusun Bisa Oleh Kepala Desa atau Badan Permusyawaratan Desa Sedangkan Peraturan Kepala Desa hanya disusun oleh Kepala Desa

2.Peraturan Desa wajib dibahas dan disepakati terlebih dahulu anatara Kepala Desa dengan BPD yang mana nantinya BPD menyerahkan Rancangan Peraturan Desa selanjutnya BPD mengundang Kepala Untuk Membahas dan Menyepakatinya Sedangkan Peraturan Kepala tidak perlu dibahas dengan BPD

3.Untuk Jenis Peraturan Desa Tentang tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi, Sedangkan Peraturan Kepala Desa yang diterbitkan oleh Kepala Desa tanpa adanya evaluasi dari Bupati / Walikota

4.Peraturan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa setelah selesai dibahas dan disepakati bersama BPD sedangkan Peraturan Kepala Desa setelah dibuat dan disusun bisa langsung ditandatangani Kepala Desa

5.Peraturan Desa dimana peran Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa sedangkan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sekarang kita akan membahas terkait Persamaanya , yaitu :

1.Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa  sama – sama dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi

2.Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa  sama – sama berlaku setelah Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa dan diundangkan dalam Berita Desa

3. Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa   sama – sama dibiayai dari APB Desa

Itulah beberapa perbedaan dan persamaan dari Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, yang mana sumbernya seperti disampaikan diatas adalah Peraturan Turunan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Sekan dulu pembahasan kita kali ini , terima kasih sudah berkunjung silahkan klik follow/ ikuti untuk mendapatkan pembahasan menarik selanjutnya terkait pemerintahan desa

Komentar