Hallo Sahabat Desa…. Kita jumpa lagi….
Saat ini kita membahas sebagaimana yang terdapat pada judul
kali ini, yaitu Tugas Dari Badan Kerjasama Antar Desa / BKAD.Dasar hukum yang digunakan dalam pembahasan kali ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor : 96 Tahun 2017 Tentang
Tata Cara Kerjasama di Bidang Pemerintahan Desa.
Untuk Pembahasan Terkait dengan cara pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa, Silahkan lihat di Video dibawah ini
Dikarenakan pembahsan pembentukan BKAD sudah dibahas tuntas pada video diatas, maka kita langsung saja membahas terkait tugas dari BKAD , yang mana dijelaskan langsung pada pasal 12 Permendagri 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerjasama di Bidang Pemerintahan Desa.
Kesimpulanya Dari apa yang disampaikan diatas, jelas yang
menjadi tugas BKD adalah alasan
dibentuknya BKAD diakibatkan adanya yang akan dikerjasamakan oleh Pemerintah
Desa , dan BKAD lah yang mengelola kerja sama antar-Desa, meliputi
mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama
tersebut.
mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih
sudah berkunjung, dan jangan lupa untuk berikan tanggapan atas pembahasan kali
ini dengan menuliskanya di kolom komentar dibawah, serta klik follow / ikuti agar
tidak ketinggalan pembahsan tentang Pemerintahan Desa selanjutnya. Sampai jumpa
lagi
Komentar
Posting Komentar