Hallo Sahabat Desa …Kita Jumpa lagi….
Saat ini kita akan membahasa terkait penggunaan dana desa di Tahun 2022, dan dasar hukum yang kita gunakan adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2022, yang mana porsi penggunaan dana desa sudah diatur persentasenya pada pasal 5 ayat (4) mulai dari huruf “a” sampai dengan “c”
Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini terima kasih
sudah berkunjung , dan berikan tanggapan atas pembahasan kali ini dengan
menuliskanya di kolom komentar di bawah, serta jangan lupa klik follow / ikuti
, agar tidak ketinggalan pembahasan terkait kebijakan pemerintahan desa
selanjutnya. Sampai jumpa lagi
Komentar
Posting Komentar