PENGHASILAN TETAP KADES DAN PERANGKAT DESA BUKAN KARENA MENGELOLA KEUANGAN DESA

 


Hallo sahabat desa…..kita jumpa lagi

Kita ketahui bersama bahwa kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan teap serta tunjangan , yang dianggarkan dibayarkan setiap bulanya dari APBDes. Namun jika kita melihat terkai dengan kode rekening yang berada di Lampiran Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa untuk Forma . A 

Nah dari screnshoot gambar diatas kia melihat bahwa Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa itu mempunyai kode rekening sendiri, sedangkan dalam hal Pemerintah Desa melakukan pengelolaan keuangan desa dikenal dengan istilah PKPKD ( kepala desa ) dan PPKD ( perangkat desa ) yang mana kode rekeningnyapun terpisah / tersendiri selain kode rekening yang menampung belanja Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Lantas yang menjadi pertanyaan saat ini, Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa itu pembayaran untuk apa ?

Jawabanya :
adalah dikarenakan Kepala Desa melaksanakan iugas dan fungsinya sebagaimana yang terdapa pada Permendagri 84 Tahun 2015 enang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini , silahkan beirkan tanggapan atas pembahasan kali ini dengan menuliskannya di kolom komentar dibawah, serta jangan lupa klik follow / ikuti blog ini  agar tidak ketinggalan pembahsan berikutnya terkait dengan kebijakan di Pemerintahan Desa. Sampai jumpa lagi

Komentar