Hallo sahabat desa…..kita jumpa lagi
Kita ketahui bersama bahwa kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan teap serta tunjangan , yang dianggarkan dibayarkan setiap bulanya dari APBDes. Namun jika kita melihat terkai dengan kode rekening yang berada di Lampiran Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa untuk Forma . A
Nah dari screnshoot gambar diatas kia melihat bahwa
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa itu mempunyai
kode rekening sendiri, sedangkan dalam hal Pemerintah Desa melakukan
pengelolaan keuangan desa dikenal dengan istilah PKPKD ( kepala desa ) dan PPKD
( perangkat desa ) yang mana kode rekeningnyapun terpisah / tersendiri selain
kode rekening yang menampung belanja Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa
Lantas yang menjadi pertanyaan saat ini, Penghasilan Tetap
dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa itu pembayaran untuk apa ?
Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini , silahkan
beirkan tanggapan atas pembahasan kali ini dengan menuliskannya di kolom
komentar dibawah, serta jangan lupa klik follow / ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahsan berikutnya
terkait dengan kebijakan di Pemerintahan Desa. Sampai jumpa lagi
Komentar
Posting Komentar