MEMORI SERAH TERIMA JABATAN KEPALA DESA

 


Hallo …Sahabat Desa Kita Jumpa Lagi

Saat ini kita akan membahas terkait serah terima kepala desa, dimana jika ada pergantian kepala desa di suatu desa, maka wajib dilakukan serah – terima antara kepala desa yang lama dengan yang baru ( setelah dilantik, dikarenakan hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pasal 5 ayat (1) sampai dengan (4) . 

Dari pasal 5 ayat (1) kita dapatkan informasi bahwa Serah – terima dilakukan oleh kepala desa yang lama dengan kepala desa terpilih setelah pelantikan kepala desa terpilih

Dari pasal 5 ayat (2) serah – terima dibuktikan dengan adanya dokumen berita acara serah – terima yang ditandatangani kedua belah pihak ( kepala desa lama dan yang baru dilantik )

Dari pasal 5 ayat (3) Penandatanganan Berita Acara serah terima , dilakukan pada saat pengambilan sumpah/ janji kepala desa terpilih setelah dilakukan penyematan tanda jabatan, bersamaaan dengan memori  serah terima jabatan ( terpisah dengan berita acara serah terima jabatan)

Dari pasal 5 ayat (4 ) menjelaskan sistematika isi dari Memorsi serah terima jabatan dan dokumenya bisa di Klik Disini

Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah berkunjung, silahkan berikan tanggapan atas pembahasan ini dengan menuliskanya di kolom komentar dibawah, serta jangan lupa klik follow / ikuti agar tidak ketinggalan pembahasan berikutnya terkait pemerintahand esa. Sampai jumpa lagi

Komentar