Hallo …Sahabat Desa Kita Jumpa Lagi
Saat ini kita akan membahas terkait serah terima kepala desa, dimana jika ada pergantian kepala desa di suatu desa, maka wajib dilakukan serah – terima antara kepala desa yang lama dengan yang baru ( setelah dilantik, dikarenakan hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pasal 5 ayat (1) sampai dengan (4) .
Dari pasal 5 ayat (1) kita dapatkan informasi bahwa Serah –
terima dilakukan oleh kepala desa yang lama dengan kepala desa terpilih setelah pelantikan kepala desa terpilih
Dari pasal 5 ayat (2) serah – terima dibuktikan dengan adanya dokumen berita acara serah – terima yang
ditandatangani kedua belah pihak ( kepala desa lama dan yang baru dilantik )
Dari pasal 5 ayat (3) Penandatanganan Berita Acara serah
terima , dilakukan pada saat pengambilan
sumpah/ janji kepala desa terpilih setelah dilakukan penyematan tanda jabatan,
bersamaaan dengan memori serah terima
jabatan ( terpisah dengan berita acara serah terima jabatan)
Dari pasal 5 ayat (4 ) menjelaskan
sistematika isi dari Memorsi serah terima jabatan dan dokumenya bisa di Klik Disini
Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih
sudah berkunjung, silahkan berikan tanggapan atas pembahasan ini dengan
menuliskanya di kolom komentar dibawah, serta jangan lupa klik follow / ikuti
agar tidak ketinggalan pembahasan berikutnya terkait pemerintahand esa. Sampai jumpa
lagi
Komentar
Posting Komentar