BATAS WAKTU PENGAJUAN DANA DESA

 


Hallo sahabat desa….kita jumpa lagi

Saat ini kita ketahui bersama bahwa untuk peraturan menteri keuangan terkait dengan Dana Desa di tahun 2021 telah ada beberapa perubahan, dan yang terakhir adalah sebagaimana yang terdapat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 162 / PMK.07/ 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor :17 / PMK . 07 / 2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah Dan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Rangka Penurunan Covid – 19 Dan Dampaknya.

Nah…. Dalam peraturan menteri keuangan tersebut pasal 20 J ayat (3) huruf “b” disampaikan terkait syarat pengajuan dana desa di tahun 2021 untuk tahap – III , serta disampaikan juga batas waktu pengajuanya ( ayat 4 ) 





Jadi semoga saja sahabat desa semua bis amengejar dan melengkapi persyaratan baik yang disampaikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Tersebut, sehingga Dana Desa yang 3 Tahap ini untuk desa yang bukan berstatus mandiri, bisa tersalur semua ke Rekening Desa.

 Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah berkunjung dan berikan pendapat atas pembahasan kita kali ini dengan menuliskanya di kolom komentar dibawah, serta jangan lupa klik follow / ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan berikutnya tentang desa. Sampai jumpa lagi

Komentar