Hallo sahabat desa….kita jumpa lagi
Saat ini kita ketahui bersama bahwa untuk peraturan menteri
keuangan terkait dengan Dana Desa di tahun 2021 telah ada beberapa perubahan,
dan yang terakhir adalah sebagaimana yang terdapat di Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 162 / PMK.07/ 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor :17 / PMK . 07 / 2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah Dan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Rangka Penurunan Covid – 19 Dan
Dampaknya.
Nah…. Dalam peraturan menteri keuangan tersebut pasal 20 J ayat (3) huruf “b” disampaikan terkait syarat pengajuan dana desa di tahun 2021 untuk tahap – III , serta disampaikan juga batas waktu pengajuanya ( ayat 4 )
Jadi semoga saja sahabat desa semua bis amengejar dan melengkapi persyaratan baik yang disampaikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Tersebut, sehingga Dana Desa yang 3 Tahap ini untuk desa yang bukan berstatus mandiri, bisa tersalur semua ke Rekening Desa.
Mungkin sekian dulu pembahasan
kita kali ini, terima kasih sudah berkunjung dan berikan pendapat atas
pembahasan kita kali ini dengan menuliskanya di kolom komentar dibawah, serta jangan
lupa klik follow / ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan berikutnya
tentang desa. Sampai jumpa lagi
Komentar
Posting Komentar