Hallo Sahabat Desa………..Kita Jumpa Lagi
Saat ini kembali kita membahas tentang Belanja Barang / Jasa
di Desa yang mana tertuang dalam LKPP 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengadaan
Barang dan Jasa di Desa serta jika membahas tentang belanja barang dan jasa,
tidak mungkin terlebpas dari Pengelolaan Keuangan Desanya , sebagaimana yang
terdapat pada Permendagri 20 Tahun 2018.
Sebelumnya kita ketahui bersama bahwa dalam pengelolaan
keuangan desa yang terdapat pada Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa pasal 3 ayat (3) dan (4) Kepala Desa melimpahkan kekuasaanya
pengelolaan keuangan desanya kepada Perangkat Desa yang disebut sebagai PPKD. Dalam
PPKD sendiri ada yang disebut dengan KAUR / KASI Pelaksana kegiatan yang salah –
satu tugasnya adalah melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya ( pasal 6 ayat 4 permendagri 20
tahun 2018). Pengeluaran disini kita artikan adalah untuk melakukan pengadaan
barang dan jasa di desa untuk memenuhi kebutuhan suatu kegiatan di desa :
Contohnya
Jika KAUR / KASI Pelaksana Kegiatan melaksanakan Penimbunan
Jalan Desa, maka
- Penimbunan Jalan Desa adalah kegiatanya
- Tanah untuk menimbun dan Pekerja adalah belanja barang dan jasanya
Berikutnya dalam hal pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan suatu kegiatan KAUR / KASI Pelaksana dibantu oleh yang namanya Tim Pelaksana Kegiatan atau bisa disingkat adalah TPK, yang terdiri dari sebagaimana yang disampaikan pasal 7 Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Untuk tugas dari TPK yang membantu KAUR / KASI Pelaksana Kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kegiatan dalam belanja barang dan jasa di Desa , memang tidak dijabarkan dalam Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, oleh karena TPK sendiri dalam membantu KAUR / KASI Pelaksana kegiatan pada Belanja Barang dan Jasa bukan pada pengelolaan keuangan desa, sehingga tugas TPK sendiri ada di Peraturan LKPP 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, pada tepatnya pasal 11 ayat (5) :
Dalam Kotak Hitam itulah Tugas dari TPK Desa, Mungkin sekian dulu pembahasan kita
kali ini dan terima kasih sudah berkunjung, serta silahkan berikan pendapat
atas pembahasan kita kali ini dengan menuliskanya di kolom komentar dibawah,
dan jangan lupa klik follow / ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasna
kita berikutnya terkait dengan pemerintahan desa. Smapai jumpa lagi
Komentar
Posting Komentar