![]() |
Kita jumpa lagi, saat ini kita akan mebahas terkait tugas
dari Sekretaris Desa
Kita ketahui bersama , dalam hal Peraturan Menteri yang
mengatur terkait Tugas Dan Fungsi dari Perangkat Desa adalah Permendagri 84 Tahun 2015 Tentang Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dan disampaikan pada Pasal 2 ayat (2) huruf “a” Bahwa Perangkat
Desa Terdiri dari salah satunya adalah Sekretariat Desa. Selanjutnya jika
kembali kita melihat yang terpada pada Pasal
3 ayat (1) Bahwa Sekretariat Desa dipimpin oleh yang namanya Sekretaris
Desa.
Dalam menduduki suatu jabatan pastilah memiliki tugas pokok
dan fungsi, oleh karena itu untuk Tupoksi dari Sekretaris Desa dalam jabatanya
, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7
ayat (3) mulai dari huruf “a” sampai dengan “d” Permendagri 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintah Desa.
Berikutnya dalam pengelolaan keuangan desa yang terdapat
pada Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, yang mana kita ketahui Bahwa Posisi Sekretaris
Desa adalah Koordinator sebagaiamana yang terdapat pasal 5 ayat (1). Seperti yang disampaikan sebelumnya dalam hal
menduduki suatu jabatan, pastilah ada tugas dan fungsinya , hal tersebut
tertuang dalam pasal 5 ayat (2) dan (3).
Selain itu juga ada tugas Sekretaris Desa yang diatur dalam
Pengelolaan Aset Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan ASet Desa, dimana
Posisi Sekretaris Desa adalah Pengelola Aset Desa, hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (5) huruf “a”, tugasnya
sendiri tertuang dalam Pasal 5 ayat (1)
Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, terkait dengan
membahas tugas dan fungsi dari sekretaris desa, yang mana sebenarnya “kemungkinan”
masih ada Peraturan lainya turunan dari UUD
Nomor 6 Tentang Desa yang menjabarkan Jabatan / Tugas Dan Fungsi dari
Sekretaris Desa

banyak bener tugasnya atuh
BalasHapus