TUGAS DAN FUNGSI SEKRETRIS DESA YANG MERUPAKAN PERANGKAT DESA

 

Hallo sahabat desa……

Kita jumpa lagi, saat ini kita akan mebahas terkait tugas dari Sekretaris Desa

Kita ketahui bersama , dalam hal Peraturan Menteri yang mengatur terkait Tugas Dan Fungsi dari Perangkat Desa adalah Permendagri 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dan disampaikan pada Pasal 2 ayat (2) huruf “a” Bahwa Perangkat Desa Terdiri dari salah satunya adalah Sekretariat Desa. Selanjutnya jika kembali kita melihat yang terpada pada Pasal 3 ayat (1) Bahwa Sekretariat Desa dipimpin oleh yang namanya Sekretaris Desa.

Dalam menduduki suatu jabatan pastilah memiliki tugas pokok dan fungsi, oleh karena itu untuk Tupoksi dari Sekretaris Desa dalam jabatanya , sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) mulai dari huruf “a” sampai dengan “d” Permendagri 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Berikutnya dalam pengelolaan keuangan desa yang terdapat pada Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mana kita ketahui Bahwa Posisi Sekretaris Desa adalah Koordinator sebagaiamana yang terdapat pasal 5 ayat (1). Seperti yang disampaikan sebelumnya dalam hal menduduki suatu jabatan, pastilah ada tugas dan fungsinya , hal tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat (2) dan (3).

Selain itu juga ada tugas Sekretaris Desa yang diatur dalam Pengelolaan Aset Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan ASet Desa, dimana Posisi Sekretaris Desa adalah Pengelola Aset Desa, hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (5) huruf “a”, tugasnya sendiri tertuang dalam Pasal 5 ayat (1)

Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, terkait dengan membahas tugas dan fungsi dari sekretaris desa, yang mana sebenarnya “kemungkinan” masih ada Peraturan lainya turunan dari UUD Nomor 6 Tentang Desa yang menjabarkan Jabatan / Tugas Dan Fungsi dari Sekretaris Desa

TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG
SILAHKAN BERIKAN MASUKANYA di KOLOM KOMENTAR DIBAWAH

 

Komentar

Posting Komentar