Hallo Sahabat Desa……
Selamat datan gdi blog ini yang selalu memberikan informasi
terkait Pemerintahan Desa
Saat ini kita akan membahas terkait Prioritas Penggunaan
Dana Desa di Tahun 2022, yang mana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Permendesa PDTT ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana DesaTahun 2022,
dimana pada pasal 5 ayat (1) dan (2), sebagaimana bisa dilihat dibawah ini :
Disitu dijelaskan bahwa pada :
Ayat (1)
menjelaskan bahwa Dana Desa hanya bisa mendanai untuk kewenangan desa. Kita ketahui
sendiri dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Permendagri )
Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 34 ayat (3) huruf “d”
dimana bahwa jika APB Des ingin dievaluasi oleh Bupati / Walikota , maka
dilampirkan dokumen salah – satunya yaitu Peraturan Desa Tentang Kewenangan
Desa, yang artinya nanti Dana Desa di Tahun 2022 hanya bisa mendanani kegiatan –
kegiatan yang subjek / sasaranya berada
di Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa tersebut
Ayat (2)
Menjelaskan maksud dan tujuan penganggaran Dana Desa di Tahun 2022, yang mana
menjadi Prioritas untuk mencapainya dengan kegiatan – kegiatan yang sudah
disampaikan pada pasal berikutnya yang bisa kawan – kawan desa lihat sendiri,
dan silahkan diisi di kolom kementar dibawah untuk hal – hal jika ada yang
ingin ditanyakan
Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasa 34 ayat (3) Huruf "d" :
Sekian dulu pembahasan kita kali ini terima kasih sudah berkunjung . silahkan download Permendesa 7 Tahun 2021 Dengan Klik Disini

Komentar
Posting Komentar