PERANGKAT DESA TERNYATA BISA DIBERHENTIKAN TANPA REKOMENDASI CAMAT

 



Hallo sahabat desa….

Kita jumpa lagi, saat ini kita akan melakukan analisa terkait pemberhentian perangkat desa yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dimana kita ketahui pada Undang – undang Nomor : 6 Tahun 2014 Pada Pasal 26 ayat (2) huruf “b”, yang mana salah – satunya menyebutkan kewenangan dari Kepala Desa, yaitu mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun seperti pada judul diatas kita tidak akan membahas terkait pengangkatan, tapi kita akan focus kepada pemberhentian perangkat desa.











Dari apa yang kita lihat di UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 ayat (2) huruf “b” diatas , tidak hanya dijelaskan sampai disitu, dikarenaka pada pasal 53 ayat (1) sampai dengan (4) masih di Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjelaskan terkait mekanisme pemberhentian Perangkat Desa.
















Selanjutnya , jika kita melihat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 , yang mana aturan ini adalah yang terbaru yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang mana sebelumnya Permendagri 83 tahun 2015, dan jika kita melihat di permendagri 67 tahun 2017, pada pasal 5 ayat (1) sampai dengan (6) :















Disitu kita dapatkan , ternyata !!! untuk pemberhentian perangkat desa, yang harus dikonsultasikan dengan camat adalah jika kepala desa melakukan pemberhentian sebagaimana pasal 5 ayat (2) huruf “c”, yang mana hal tersebut secara jelas disampaikan pada pasal 5 ayat (5), 

Namun jika perangkat desa berhenti karehan pasal 5 ayat (2) huruf “a” dan “b”, kepala desa bisa langsung menerbitkan surat keputusan pemberhentian Perangkat Desa ( tanpa berkonsultasi dengan camat ) , dan setelah diterbitkan maka kepala desa berkewajiban untuk menyampaikanya kepada camat paling lambat 14 hari setelah surat keputusan pemberhentian akibat pasal 5 ayat (2) huruf “a” dan “b” itu diterbitkan

 

Mungkin Sekian Dulu Pembahasan Kita Kali Ini
Terima Kasih Sudah Berkunjung
Silahkan Tulis Tanggapan Dan Masukanya di Kolom Komentar

 

Komentar

Posting Komentar