Hallo Sahabat Desa….
Kita Jumpa Lagi, terima kasih sudah berkunjung di blog ini
Saat ini kita akan membahas laporan keuangan yang dibuat
oleh kepala desa setiap tahunya
Ok…. Kita langsung saja sebagaimana yang terdapat di
Peraturan Menteri Dalam Negeri Dalam ( Permendagri ) Nomor :20 Tahun 2018
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
Yang pertama kita melihat yang terdapat pada pasal 68 ayat (1) sampai Dengan (3) :
Dari apa yang disampaikan pasal 68 ayat (1) sampai dengan
(3) diatas, bahwa dapat kita simpulkan , yaitu :
1. Kepala Desa Menyampaikan Laporan Pelaksanaan
APBDes Semester Pertama / 6 bulan sekali setiap Tahun Anggaran
2. Laporan Disampaikan Kepala Desa Kepada Bupati /
Walikota Melalui Camat
3. Format dan jenis Laporan yang disampaikan
dan dibuat oleh kepala desa adalah Laporan Pelaksanaan APBDes dan Laporan
Realisasi Kegiatan ( cetak siskeudes
sudah ada )
4. Laporan yang Disampaikan dan Dibuat oleh Kepala
Desa adalah laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh
KAUR / Kasi Pelaksana Kegiatan
Selanjutnya nanti Laporan Yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati / Walikota melalui Camat Sebagaimana disampaikan Pasal 68 diatas, akan digunakan Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan, sebagaimana pasal 69 :
Terkahir Untuk Laporan Semesteran - disampaikan kepala desa kepada masyarakat desa, melalui media informasi yang mudah diakses masyarakat sebagaimana pasal 72 ayat (1) dan (2) :
Untuk laporan semesteran sudah selesai kita bahas, selanjutnya saat tutup buku akhir tahun anggaran kepala desa juga wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban APBDes, sebagaimana yang terdapat pada pasal 70 ayat (1) sampai dengan (3) :
Dari apa yang disampaikan pasal 70 ayat (1) sampai dengan
(3) diatas dapat kita simpulkan :
1. Setiap Akhir Tahan anggaran Kepala Desa
menyampaikan laporan Pertanggungjawaban APBDes kepada Bupati / Walikota melalui
Camat
2. Paling lambat Kepala Desa menyampaikan laporan
sebagaimana disampaikan angka 1 diatas adalah bulan ke 3 ( tiga) di Tahun
anggaran berikutnya
3. Format dan Jenis Laporan Yang Dismapaikan Kepala Desa sebagaimana ayat (3) yang mana
ada di Lampiran Permendagri 20 Tahun 2018 pada Bagian T2 sampai dengan T4
4. Sebelum kepala desa menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban APBDes kepada Bupati / Walikota sebagaimana tindak lanjut
yang disampaikan pada angka 1 (satu ) dan 2 (dua) diatas , pastikan Laporan Pertanggunggjawabanya
sudah diproses menjadi Peraturan Desa , yang artinya isi dokumen sebagaimana yang
disampaikan angka 3 (tiga) diatas dibahas dan disepakati antara Kepala Desa dan
BPD
5. Jika memang Dokumen Laporan Pertanggungjawaban
APBDes akhir Tahun anggaran sudah selesai prosesnya sampai menjadi Peraturan
Desa, maka nantinya untuk Laporan PErtanggungjawaban APBDes menjadi satu –
kesatuan dengan LPPD Akhir Tahun anggaran dan siap disampaikan kepada Bupati /
Walikota
6. Terkahir jika laporan sudah disampaikan kepada
Bupati / Walikota, maka selanjutnya Kepala Desa menginformasikan laporan
tersebut kepada masyarakat desa ( pasal 72 diatas )
Adapun nantinya Laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa sebagaimana tindak lanjut pasal 70 adalah sebagai bahan Bupati / Walikota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan April tahun berjalan ( pasal 71 ayat 2 ) :

Komentar
Posting Komentar