LAPORAN KEUANGAN DESA YANG WAJIB DIBUAT KEPALA DESA

 



Hallo Sahabat Desa….

Kita Jumpa Lagi, terima kasih sudah berkunjung di blog ini

Saat ini kita akan membahas laporan keuangan yang dibuat oleh kepala desa setiap tahunya

Ok…. Kita langsung saja sebagaimana yang terdapat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Dalam ( Permendagri ) Nomor :20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,

Yang pertama kita melihat yang terdapat pada pasal 68 ayat (1) sampai Dengan (3) : 

Dari apa yang disampaikan pasal 68 ayat (1) sampai dengan (3) diatas, bahwa dapat kita simpulkan , yaitu :

1.  Kepala Desa Menyampaikan Laporan Pelaksanaan APBDes Semester Pertama / 6 bulan sekali setiap Tahun Anggaran

2.  Laporan Disampaikan Kepala Desa Kepada Bupati / Walikota Melalui Camat

3. Format dan jenis Laporan yang disampaikan dan dibuat oleh kepala desa adalah Laporan Pelaksanaan APBDes dan Laporan Realisasi Kegiatan ( cetak siskeudes sudah ada )

4. Laporan yang Disampaikan dan Dibuat oleh Kepala Desa adalah laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh KAUR / Kasi Pelaksana Kegiatan

Selanjutnya nanti Laporan Yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati / Walikota melalui Camat Sebagaimana disampaikan Pasal 68 diatas, akan digunakan Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan, sebagaimana pasal 69 : 

Terkahir Untuk Laporan Semesteran - disampaikan kepala desa kepada masyarakat desa, melalui media informasi yang mudah diakses masyarakat sebagaimana pasal 72  ayat (1) dan (2) : 

Untuk laporan semesteran sudah selesai kita bahas, selanjutnya saat tutup buku akhir tahun anggaran kepala desa juga wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban APBDes, sebagaimana yang terdapat pada pasal 70 ayat (1) sampai dengan (3) : 

Dari apa yang disampaikan pasal 70 ayat (1) sampai dengan (3) diatas dapat kita simpulkan :

1. Setiap Akhir Tahan anggaran Kepala Desa menyampaikan laporan Pertanggungjawaban APBDes kepada Bupati / Walikota melalui Camat

2. Paling lambat Kepala Desa menyampaikan laporan sebagaimana disampaikan angka 1 diatas adalah bulan ke 3 ( tiga) di Tahun anggaran berikutnya

3. Format dan Jenis Laporan Yang Dismapaikan  Kepala Desa sebagaimana ayat (3) yang mana ada di Lampiran Permendagri 20 Tahun 2018 pada Bagian T2 sampai dengan T4

4. Sebelum kepala desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBDes kepada Bupati / Walikota sebagaimana tindak lanjut yang disampaikan pada angka 1 (satu ) dan 2 (dua) diatas , pastikan Laporan Pertanggunggjawabanya sudah diproses menjadi Peraturan Desa , yang artinya isi dokumen sebagaimana yang disampaikan angka 3 (tiga) diatas dibahas dan disepakati antara Kepala Desa dan BPD

5. Jika memang Dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes akhir Tahun anggaran sudah selesai prosesnya sampai menjadi Peraturan Desa, maka nantinya untuk Laporan PErtanggungjawaban APBDes menjadi satu – kesatuan dengan LPPD Akhir Tahun anggaran dan siap disampaikan kepada Bupati / Walikota

6. Terkahir jika laporan sudah disampaikan kepada Bupati / Walikota, maka selanjutnya Kepala Desa menginformasikan laporan tersebut kepada masyarakat desa ( pasal 72 diatas )

Adapun nantinya Laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa sebagaimana tindak lanjut pasal 70 adalah sebagai bahan Bupati / Walikota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan April tahun berjalan ( pasal 71 ayat 2 ) :


SEKIAN DULU PEMBAHASAN KITA KALI INI
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG
JANGAN LUPA BERIKAN KOMENTAR DAN KLIK FOLLOW

 

Komentar