HUKUMAN BAGI KEPALA DESA YANG TIDAK MEMBUAT LAPORAN BISA SAMPAI PEMBERHENTIAN DARI JABATAN

 


Hallo Sahabat Desa….Saat ini kita akan membahas terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang mana termuat dalam Undang – undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa.

Sebagaimana yang kita ketahui pada pasal 27 Bahwa :


Ada 4 kewajiban kepala desa dari apa yang kita pasal 27 diatas. Yaitu :

1.Kepala Desa wajib membuat dan menyampaikan LPPD Akhir Tahun kepada Bupati / Walikota

2. Kepala Desa wajib membuat dan menyampaikan LPPD Akhir Masa Jabatan kepada Bupati / Walikota

3.Kepala Desa wajib membuat dan menyampaikan LKPD Akhir Tahun Anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

4.Kepala Desa Wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran

Dalam hal kepala desa tidak melaksanakan amanat Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 27 yang kita bahas diatas, maka Kepala Desa akan diberikan sanksi sebagaimana yang terdapat pada pasal 28 :

Yang artinya dari apa yang kita lihat di pasal 28 diatas Kepala Desa diberikan Sanksi mulai dari :

1. Sanksi Administrasi Berupa Teguran Liasan / Tertulis

2.Jika Kepala Desa sudah diberikan teguran sebagiamana disampaikan angka 1 (satu) diatas, maka selanjutnya diberikan sanksi Pemberhentian Sementara

3.Setelah diberhentikan sementara, dan masa hukuman / sanksi tersebut sudah selesai, Kepala Desa masih tidak melaksanakan pasal 27 , maka selanjutnya akan diberhentikan secara tetap / permanen

Pertanyaanya Siapa yang melakukan tindakan sebagaimana pasal 28 Undang –undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Diatas ?

Jawabanya adalah Bupati / Walikota, dan khusus untuk pasal 27 huruf “c” dan “d” sebagaimana disampaikan diatas, jika kepala desa tidak melaksanakanya, maka selanjutnya BPD aka melapor kepada Bupati / Walikota dengan mekanisme yang diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 8 ayat ayat (3)dan (4) :


Selanjutnya jika Bupati / Walikota sudah menerima laporan dari BPD , maka nantinya Bupati / Walikota akan menganalisa apakah laporan yang disampaikan BPD kepada Bupati / Walikota Benar adanya , jika memang terbukti apa yang disampaikan BPD dalam laporanya benar, maka barulah Bupati / Walikota akan mulai memberikan sanksi kepada Kepala Desa dengan dasar hokum sebagaimana pasal 28 diatas

SEKIAN DULU PEMBAHASAN KITA KALI INI
KLIK FOLLOW ATAU IKUTI UNTUK MENDUKUNG BLOG INI
SERTA ISI TANGGAPANYA DI KOLOM KOMENTAR DIBAWAH
TERIMA KASIH

Komentar