Hallo Sahabat Desa….Saat ini kita akan membahas terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang mana termuat dalam Undang – undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa.
Sebagaimana yang kita ketahui pada pasal 27 Bahwa :
Ada 4 kewajiban kepala desa dari apa yang kita pasal 27
diatas. Yaitu :
1.Kepala
Desa wajib membuat dan menyampaikan LPPD Akhir Tahun kepada Bupati / Walikota
2. Kepala
Desa wajib membuat dan menyampaikan LPPD Akhir Masa Jabatan kepada Bupati /
Walikota
3.Kepala
Desa wajib membuat dan menyampaikan LKPD Akhir Tahun Anggaran kepada Badan
Permusyawaratan Desa ( BPD )
4.Kepala
Desa Wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan
pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran
Dalam hal kepala desa tidak melaksanakan amanat Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 27 yang kita bahas diatas, maka Kepala Desa akan diberikan sanksi sebagaimana yang terdapat pada pasal 28 :
Yang artinya dari apa yang kita lihat di pasal 28 diatas
Kepala Desa diberikan Sanksi mulai dari :
1. Sanksi
Administrasi Berupa Teguran Liasan / Tertulis
2.Jika
Kepala Desa sudah diberikan teguran sebagiamana disampaikan angka 1 (satu)
diatas, maka selanjutnya diberikan sanksi Pemberhentian Sementara
3.Setelah
diberhentikan sementara, dan masa hukuman / sanksi tersebut sudah selesai,
Kepala Desa masih tidak melaksanakan pasal 27 , maka selanjutnya akan
diberhentikan secara tetap / permanen
Pertanyaanya Siapa yang melakukan tindakan sebagaimana pasal
28 Undang –undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Diatas ?
Jawabanya adalah Bupati / Walikota, dan khusus untuk pasal 27 huruf “c” dan “d” sebagaimana disampaikan diatas, jika kepala desa tidak melaksanakanya, maka selanjutnya BPD aka melapor kepada Bupati / Walikota dengan mekanisme yang diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 8 ayat ayat (3)dan (4) :
Selanjutnya jika Bupati / Walikota sudah menerima laporan
dari BPD , maka nantinya Bupati / Walikota akan menganalisa apakah laporan yang
disampaikan BPD kepada Bupati / Walikota Benar adanya , jika memang terbukti
apa yang disampaikan BPD dalam laporanya benar, maka barulah Bupati / Walikota akan
mulai memberikan sanksi kepada Kepala Desa dengan dasar hokum sebagaimana pasal
28 diatas

Komentar
Posting Komentar