Halo sahabat
desa…….
Kita jumpa lagi, saat ini kita akan melakukan analisadalam hal pengangkatan perangkat desa
Untuk yang pertama kita ketahui dulu, bahwa pengangkatan perangkat desa bisa dilakukan oleh pemerintah desa ( kepala desa), apabila adanya perangkat desa yang kosong, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 7 ayat (4) huruf “b” :
Dari aturan diatas kita dapatkan, bahwa pemerintah desa tidak mungkin melakukan penjaringan perangkat desa - jika jabatan perangkat desa masih ada yang menjabat. Selanjutnya kembali kita melihat Permendagri 67 tahun 2017, pada pasal 2 dan 3, dimana dalam pasal tersebut menguraikan terkait perysaratan jika ingin mendaftar sebagai calon perangkat desa :
Langkah Pertama Kepala Desa dapat membentuk tim ( Pasal 4 ayat (1) huruf “a”)
Langkah Kedua Jika kepala desa mengangkat tim , maka tim tersebut mulai bekerja (Pasal 4 ayat (1) huruf “b”) , dengan melakukan :
1.Mengumumkan adanya Seleksi Perangkat Desa
2.Membuka pendaftaran
3.Memeriksa berkas pendaftar , dengan berpedoman
dengan yang disampaikan Permendagri 67
Tahun 2017 Pasal 2 dan 3 yang sudah disampaikan diatas
4.Melakukan Seleksi baik dengan wawancara , tes
tertulis atau lainya kepada calon perangkat desa yang syaratnya lengkap dan
lolos setelah melewati proses sebagaimana disampaikan angka 3 diatas
5.Menyerahkan hasil tes yang dilakukan sebagaimana
dismapaikan angka 4 kepada kepala desa , dengan minimal 2 (dua) orang yang
terbaik
Langkah ketiga kepala desa membawa hasil yang dilakukan panitia kepada camat untuk berkonsultasi (Pasal 4 ayat (1) huruf “d”). dalam hal kepala melakukan konsultasi dengan camat , maka camat akan memberikan rekomendasi bisa setuju atau tidak setuju (Pasal 4 ayat (1) huruf, “e” “f”,”g”,”h” ), yang mana :
Jika Camat memberikan Rekomendasi Setuju ,
maka selanjutnya kepala desa menngangkat salah – satu dari calon perangkat desa
yang dikonsultasikan dengan Camat
Jika Camat memberikan Rekomendasi Tidak
Setuju dengan alasan yang tertera dalam surat rekomendasi, maka kepala desa melakukan penjaringan ulang
perangkat desa

Komentar
Posting Komentar