TATA CARA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SESUAI ATURAN YANG BERLAKU

 



Halo sahabat desa…….

Kita jumpa lagi, saat ini kita akan melakukan analisadalam hal pengangkatan perangkat desa

Untuk yang pertama kita ketahui dulu, bahwa pengangkatan perangkat desa bisa dilakukan oleh pemerintah desa ( kepala desa), apabila adanya perangkat desa yang kosong, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 7 ayat (4) huruf “b”  : 










Dari aturan diatas kita dapatkan, bahwa pemerintah desa tidak mungkin melakukan penjaringan perangkat desa - jika jabatan perangkat desa masih ada yang menjabat. Selanjutnya kembali kita melihat Permendagri 67 tahun 2017, pada pasal 2 dan 3, dimana dalam pasal tersebut menguraikan terkait perysaratan jika ingin mendaftar sebagai calon perangkat desa :

 

Nah sekarang , kita simulasikan bahwa ada pemerintah desa ingin mengangkat perangkat desa , maka yang dilakukan oleh pemerintah desa adalah sebagaimana yang tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun  2015 pasal 4 ayat (1). Dikarenakan sebagiamana kita ketahuai untuk pasal 4 tidak dirubah dalam permendagri 67 tahun 2017, sehingga pasal 4 permendagri 83 tahun 2015 masih berlaku dan bisa diterapkan oleh Peemrintah Desa  :

 








Langkah Pertama Kepala Desa dapat  membentuk tim ( Pasal 4 ayat (1) huruf “a”)

Langkah Kedua Jika kepala desa mengangkat tim , maka tim tersebut mulai bekerja (Pasal 4 ayat (1) huruf “b”) , dengan melakukan :

1.Mengumumkan adanya Seleksi Perangkat Desa

2.Membuka pendaftaran


3.Memeriksa berkas pendaftar , dengan berpedoman dengan yang disampaikan Permendagri 67 Tahun 2017 Pasal 2 dan 3 yang sudah disampaikan diatas


4.Melakukan Seleksi baik dengan wawancara , tes tertulis atau lainya kepada calon perangkat desa yang syaratnya lengkap dan lolos setelah melewati proses sebagaimana disampaikan angka 3 diatas


5.Menyerahkan hasil tes yang dilakukan sebagaimana dismapaikan angka 4 kepada kepala desa , dengan minimal 2 (dua) orang yang terbaik

Langkah ketiga  kepala desa membawa hasil yang dilakukan panitia kepada camat untuk berkonsultasi (Pasal 4 ayat (1) huruf “d”). dalam hal kepala melakukan konsultasi dengan camat , maka camat akan memberikan rekomendasi bisa setuju atau tidak setuju (Pasal 4 ayat (1) huruf, “e” “f”,”g”,”h” ), yang mana  :

Jika Camat memberikan Rekomendasi Setuju , maka selanjutnya kepala desa menngangkat salah – satu dari calon perangkat desa yang dikonsultasikan dengan Camat

Jika Camat memberikan Rekomendasi Tidak Setuju dengan alasan yang tertera dalam surat rekomendasi,  maka kepala desa melakukan penjaringan ulang perangkat desa

MUNGKIN SEKIAN DULU ANALISA KITA KALI INI
TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG
SILAHKAN BERIKAN JEJAKNYA DI KOLOM KOMENTAR DIBAWAH

Komentar