Hallo sahabat desa…….
Kita jumpa lagi, nah sekarang kita akan membahas apakah
Badan Permusyawaratan Desa Bisa mendapatkan Penghasilan tetap , yang mana jika
kita melihat sebagaimana yang terdapat pada undang – undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa pada Pasal 62 huruf “e” :
Dari gambar diatas kita dapatkan bahwa Anggota Badan
Permusyawaratan Desa ternyata berhak mendapatkan Tunjangan, bukan mendapatkan
Penghasilan Tetap. Selanjutnya jika kita melihat peraturan turunanya yang
terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor : 110 Tahun
2016 Pada Pasal 57 ayat (1) sampai (4) :
Maka tunjangan yang diberikan kepada anggota Badna
Permusyawaratan Desa terbagai atas dua bagian, yaitu Tunjangan Kedudukan dan Tunjangan
Kinerja, yang mana :
Tunjangan Kedudukan
Untuk tunjangan kedudukan ini dibayarkan kepada Anggota Badan Permusyawaratan
Desa setiap Bulanya, hal tersebut sebagaimana terdapat pada Permendagri 20 Tahun
2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada pasal 20. Biasanya sumber dana
untuk pembayaran Tunjangan Kedudukan BPD adalah Alokasi Dana Desa ( ADD)
Tunjangan Kinerja
Untuk tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Anggota Badan
Permusyawaratan Desa yang sumber dananya berdasarkan dari Pendapatan Asli ( PAD
), artinya jika memang Peemrintah
Desa tidak ada PAD maka tidak bisa memberikan tunjangan kinerja kepada Anggota
Permusyawaratan Desa ( BPD )
Dari hasil pembahasan kita diatas memang BPD tidak ada
mendapatkan Penghasilan Tetap, tapi
Tunjangan, serta hal tersebut juga diperkuat dengan format kode rekening yang tersedia di Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mana hanya tersedia kode rekening Tunjangan untuk BPD.
Sekian dulu pembahasan kita kali ini , terima kasih sudah berkunjung silahkan
berikan jejak dengan berkomentar di kolom dibawah
Komentar
Posting Komentar