Hallo sahabat desa……
Kita jumpa lagi, saat ini kita akan melakukan Analisa apakah
benar Surat Keputusan Kepala Desa dan Perangkat Desa Harus dipisah ?
Yang pertama untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat
desa sendiri kita ketahui sendiri diatur terpisah dengan jabatanya dalam
organisasi pemerintah desa, yang mana
1. Untuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian
Perangkat Desa diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indoensia
Nomor 83 Tahun 2015 dan telah dirubah dengan Permendagri 67 Tahun 2017
2. Selanjutnya yang mengatur Jabatan dalam
organisasi Pemerintahan Desa adalah Peraturan Meneteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 84 Tahun 2015 Tentang SOTK Pemerintahan Desa
Jika kita mencari sebabnya kenapa peraturan pengangkatan dan
jabatanya dalam organisasi Peemrintahan Desa dipisah ?
Jika kita Analisa , sebagaimana yang terdapat di Permendagri
83 Tahun 2015, maka Surat Keputusan Kepala Desa jika pengangkatan Perangkat
Desa,hanyalah sebagai memberikan Kepastian Hukum bahwa yang bersangkutan adalah
Perangkat Desa, bukan memposisikan Jabatanya dalam Organisasi Pemerintahan
Desa, hal tersebut sebagaimana terdapat pada :
Pasal 4 ayat (1) huruf “g”
Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa
menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa
jadi jelas bahwa Surat Keputusan Kepala Desa terkait
Pengangkatan Perangkat Desa hanya memberikan Kepastian Hukum bahwa Seseorang
adalah Perangkat Desa, selanjutnya dalam hal penempatan Jabatanya dalam
organisasi Pemerintahan Desa, maka Kepala Desa setelah melakukan Pengangkatan
Perangkat Desa, akan melaksanakan sebagaimana terdapat di Permendagri 84 Tahun
2015 , dengan menerbitkan Surat Keputusan yang terpisah dari Surat Keputusan
Pengangkatan PErangkat Desa yang mana tujuanya untuk memberikan Kepastian hokum
dalam hal jabatanya dalam Perangkat Desa, dikarenakan sebagaimana yang terdapat
pada :
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan
serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Selanjutnya Tentangnya sendiri dalam hal pelaksanakan Permendagri
84 Tahun 2015 adalah menerangkan yang
terdapat pada :
Pasal 2 ayat (1)
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat
Desa.
Ayat (2)
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Sekretariat
Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan;dan
c. Pelaksana
Teknis.
Dan selanjutnya juga menerangkan bahwa Posisinya seperti
yang terdapat pada :
Pasal 3 ayat (1)
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf secretariat
Ayat (2)
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan
keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu
urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
Pasal 4 ayat (4)
Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun
atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota
dengan memperhatika kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 5 ayat (1)
Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional
Ayat (2)
Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi
kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi
pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
Yang terakhir , jika nantinya kepala desa melakukan mutase
jabatan Perangkat Desa sebagaimana yang sudah dijelaskan dengan Klik Disini,
maka kepala desa hanya merubah Surat Keputusan sebagaimana tindak lanjut
Permendagri 84 Tahun 2015 bukanya Permendagri 83 Tahun 2015. Untuk Surat
Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa dan Penempatan Jabatanya bisa download Klik Disini

Komentar
Posting Komentar