SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PENGANGKATAN PERANGKAT DESA TERPISAH DENGAN JABATANYA

 


Hallo sahabat desa……

Kita jumpa lagi, saat ini kita akan melakukan Analisa apakah benar Surat Keputusan Kepala Desa dan Perangkat Desa Harus dipisah ?

Yang pertama untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sendiri kita ketahui sendiri diatur terpisah dengan jabatanya dalam organisasi pemerintah desa, yang mana

1.       Untuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indoensia Nomor 83 Tahun 2015 dan telah dirubah dengan Permendagri 67 Tahun 2017

2.       Selanjutnya yang mengatur Jabatan dalam organisasi Pemerintahan Desa adalah Peraturan Meneteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang SOTK Pemerintahan Desa

Jika kita mencari sebabnya kenapa peraturan pengangkatan dan jabatanya dalam organisasi Peemrintahan Desa dipisah ?

Jika kita Analisa , sebagaimana yang terdapat di Permendagri 83 Tahun 2015, maka Surat Keputusan Kepala Desa jika pengangkatan Perangkat Desa,hanyalah sebagai memberikan Kepastian Hukum bahwa yang bersangkutan adalah Perangkat Desa, bukan memposisikan Jabatanya dalam Organisasi Pemerintahan Desa, hal tersebut sebagaimana terdapat pada :

Pasal 4 ayat (1) huruf “g”
Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan
Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa

jadi jelas bahwa Surat Keputusan Kepala Desa terkait Pengangkatan Perangkat Desa hanya memberikan Kepastian Hukum bahwa Seseorang adalah Perangkat Desa, selanjutnya dalam hal penempatan Jabatanya dalam organisasi Pemerintahan Desa, maka Kepala Desa setelah melakukan Pengangkatan Perangkat Desa, akan melaksanakan sebagaimana terdapat di Permendagri 84 Tahun 2015 , dengan menerbitkan Surat Keputusan yang terpisah dari Surat Keputusan Pengangkatan PErangkat Desa yang mana tujuanya untuk memberikan Kepastian hokum dalam hal jabatanya dalam Perangkat Desa, dikarenakan sebagaimana yang terdapat pada :

Pasal 12
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Selanjutnya Tentangnya sendiri dalam hal pelaksanakan Permendagri 84 Tahun 2015 adalah menerangkan  yang terdapat pada :

Pasal 2 ayat (1)
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

Ayat (2)
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  terdiri atas :

 a. Sekretariat Desa;
 b. Pelaksana Kewilayahan;dan
 c. Pelaksana Teknis.

Dan selanjutnya juga menerangkan bahwa Posisinya seperti yang terdapat pada :

Pasal 3 ayat (1)
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf secretariat

Ayat (2)
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.

Pasal 4 ayat (4)
Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatika kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Pasal 5 ayat (1)
Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional

Ayat (2)
Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

Yang terakhir , jika nantinya kepala desa melakukan mutase jabatan Perangkat Desa sebagaimana yang sudah dijelaskan dengan Klik Disini, maka kepala desa hanya merubah Surat Keputusan sebagaimana tindak lanjut Permendagri 84 Tahun 2015 bukanya Permendagri 83 Tahun 2015. Untuk Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa dan Penempatan Jabatanya bisa download Klik Disini . Terima kasih. 

 

 

 

Komentar