APBDes Bisa Digunakan Untuk Penganan Bencana di Desa Dan Berikut Tahapan Serta Dasar Hukumnya

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.untuk itu kali ini akan dilakukan Analisa terkait penanganan bencana yang bias dilakukan oleh pemerintah desa, mulai dari tahapan prosesnya smapai dengan mekanis belanjanya yang bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja desa atau disingkat dengan APBDes :

 

1.   Penetapan Kejadian Luar Bisa ( KLB ), sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomo 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa

a)  Pemerintah Desa Dan BPD melakukan Musyawarah Desa Khusus yang lokasinya disesuaikan dengan keadaan di lapangan ( pasal 6 ayat 2 huruf “g” / ayat 3 )

b)   Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus ( pasal 9 ayat 3 ) yaitu :

·      Pembahasan Kondisi

·      Penanganan

c)   Hasil Musyawarah Desa Khusus dituangkan dalam berita acara , dan ditetapkan oleh Kepala Desa ( pasal 9 ayat 4 dan 5 )

d)   Untuk dokumen atas pelaksanaan yang disampaikan pada angka 1 (satu ) diatas, yaitu :

·      Surat Undangan BPD Dengan Perihal Undangan Musyawarah Desa Khusus

·      Daftar Hadir

·      Berita Acara Hasil Mjusyawarah Desa Khusus

·      Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Penetapan Status Kejadian Luar Biasa ( KLB ), dengan batas waktu KLB tertuang dalam DIKTUM KESATU

 

2. Setelah pelaksanaan angka 1 (satu) lengkap dan sah dengan dibubuhkan tanda tangan, maka selanjutnya Pemerintah Desa melakukan Penganggaran sebagaimana yang terdapat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu :

a)   Pemerintah Desa Melakukan Penganggaran pada Bidang 5 (penaggulangan bencana,darurat, dan keadaan mendesak) sebagaimana yang terdapat pada pasal 16 ayat (1) huruf “e” dan ayat (3)

b) Dalam hal pelaksanaan sebagaimana huruf “a” memerlukan pergeseran anggaran, maka Pemerintah Desa bisa melakukan :

·      Menerbitkan Peraturan Kepala Desa Mendahaului Perubahan APBDes, jika Pemerintah Desa Belum melakukan Perubahan APBDes dalam tahun berjalan ( pasal 41 )

·      Memproses Peraturan Desa Tentang APBDes Perubahan, yang mana sebelumnya dimulai dari merubah Dokumen dan Peraturan Desa tentang RKPDes dan selanjutnya Barulah merubah Dokumen dan Peraturan Desa Tentang APBDes, dan Proses terkahir adalah Evaluasi APBDes dari Bupati / Walikota. Hal ini dilakukan jika  Pemerintah Desa sudah melakukan perubahan APBDes ( pasal 40 )

c)    Untuk sub bidang disesuaikan dengan kondisi di lapangan , misalkan :

·   Penanggulangan Bencana merupakan upaya Tanggap Darurat dalam hal penanganan , yang dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan (pasal 23 ayat 3 dan permendagri 84 tahun 2015)

·   Keadaan Darurat adalah upaya dalam upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat. Dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan atau Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan ( pasal 23 ayat 4 dan permendagri 84 tahun 2015 )

·      Mendesak adalah upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan, dilaksanakan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan ( pasal 23 ayat 5 dan permendagri 84 tahun 2015)

d) Untuk Jenis Belanja adalah Tak terduga dengan anggaran diinput secara Global,atau tidak terperinci pada aplikasi siskeudes, dikarenakan untuk RAB dibuat setelah APBDes atau Peraturan Kepala Desa Tentang  Perubahan Mendahului APBDes ditetapkan (pasal 45)   Misalkan :

·      Contoh 1

Bindang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak

Sub Bidang Penanggulangan Bencana

Belnaja Tak Terduga Rp. 20.000.000

·      Contoh 2

Bindang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak

Sub Bidang Penanggulangan Darurat

Belnaja Tak Terduga Rp. 10.000.000

·      Contoh 3

Bindang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak

Sub Bidang Penanggulangan Mendesak

Belanja Tak Terduga Rp. 50.000.000

e) Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan sebagaimana huruf “c” membuat RAB dari pagu yang dianggarkan dalam APBDes atau Perkdes Mendahului Perubahan dan selanjutnya RAB tersebut dismapaikan ke Sekretaris Desa untuk di verifikasi ( pasal 57 ayat 1  )

f)    Verifikasi RAB sebagaimana disampaikan huruf “e” diatas, dibuktikan dengan pembubuhan tanda tangan Sekretaris Desa pada RAB yang diajukan Pelaksana Kegiatan Anggaran (pasal 57 ayat 2)

g)  Sekretaris Desa menyampaikan RAB yang diverifikasi kepada Kepala Desa  untuk selanjutnya disetujui Kepala Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Persetujuan RAB ( pasal 57 ayat 3)

h)  Kepala Desa melaporkan penggunaan anggaran langsung kepada Bupati Katingan paling lambat 1 bulan setelah SK Persetujuan RAB  (pasal 57 ayat 4 )

 

3.   Untuk proses belanja wajib sesuai dengan peraturan perundang – undangan, mulai dari :

a) Permendagri  20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjadi panduan Pelaksana Kegiatan Anggaran untuk mengajukan dana

b)   LKPP 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Belanja Barang dan Jasa , yang menjadi Panduan untuk melakukan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

 Demikian dismapaikan dasar hokum dan tahapan sampai dengan proses belanja barang dan jasa dalam hal penanganan bencana di desa yang bias dilakukan oleh Pemerintah Desa. Terima Kasih

 

Komentar