Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.untuk itu kali ini akan dilakukan Analisa terkait penanganan bencana yang bias dilakukan oleh pemerintah desa, mulai dari tahapan prosesnya smapai dengan mekanis belanjanya yang bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja desa atau disingkat dengan APBDes :
1. Penetapan Kejadian Luar
Bisa ( KLB ), sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomo 16 Tahun 2019 Tentang
Musyawarah Desa
a) Pemerintah Desa Dan BPD
melakukan Musyawarah Desa Khusus yang lokasinya disesuaikan dengan keadaan di
lapangan ( pasal 6 ayat 2 huruf “g” / ayat 3 )
b)
Materi yang dibahas dalam
Musyawarah Desa Khusus ( pasal 9 ayat 3 ) yaitu :
· Pembahasan Kondisi
· Penanganan
c) Hasil Musyawarah Desa
Khusus dituangkan dalam berita acara , dan ditetapkan oleh Kepala Desa (
pasal 9 ayat 4 dan 5 )
d)
Untuk dokumen atas
pelaksanaan yang disampaikan pada angka 1 (satu ) diatas, yaitu :
· Surat Undangan BPD Dengan Perihal Undangan
Musyawarah Desa Khusus
· Daftar Hadir
· Berita Acara Hasil Mjusyawarah Desa Khusus
· Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Penetapan
Status Kejadian Luar Biasa ( KLB ), dengan batas waktu KLB tertuang dalam
DIKTUM KESATU
2. Setelah pelaksanaan angka 1
(satu) lengkap dan sah dengan dibubuhkan tanda tangan, maka selanjutnya
Pemerintah Desa melakukan Penganggaran sebagaimana yang terdapat di Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, yaitu :
a)
Pemerintah Desa Melakukan
Penganggaran pada Bidang 5 (penaggulangan bencana,darurat, dan keadaan
mendesak) sebagaimana yang terdapat pada pasal 16 ayat (1) huruf “e” dan
ayat (3)
b) Dalam hal pelaksanaan
sebagaimana huruf “a” memerlukan pergeseran anggaran, maka Pemerintah Desa bisa
melakukan :
· Menerbitkan Peraturan Kepala Desa Mendahaului
Perubahan APBDes, jika Pemerintah Desa Belum melakukan Perubahan APBDes dalam
tahun berjalan ( pasal 41 )
· Memproses Peraturan Desa Tentang APBDes
Perubahan, yang mana sebelumnya dimulai dari merubah Dokumen dan
Peraturan Desa tentang RKPDes dan selanjutnya Barulah merubah Dokumen dan
Peraturan Desa Tentang APBDes, dan Proses terkahir adalah Evaluasi APBDes dari Bupati
/ Walikota. Hal ini dilakukan jika Pemerintah Desa sudah melakukan perubahan
APBDes ( pasal 40 )
c)
Untuk sub bidang
disesuaikan dengan kondisi di lapangan , misalkan :
· Penanggulangan Bencana merupakan upaya Tanggap
Darurat dalam hal penanganan , yang dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan
(pasal 23 ayat 3 dan permendagri
84 tahun 2015)
· Keadaan Darurat adalah upaya dalam upaya penanggulangan keadaan darurat
karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana
dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan
dasar masyarakat. Dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan atau Kasi Kesejahteraan
dan Pelayanan ( pasal 23 ayat 4 dan permendagri 84 tahun 2015 )
· Mendesak adalah upaya pemenuhan
kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami
kedaruratan, dilaksanakan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan (
pasal 23 ayat 5 dan permendagri 84 tahun 2015)
d) Untuk Jenis Belanja adalah
Tak terduga dengan anggaran diinput secara Global,atau tidak terperinci pada
aplikasi siskeudes, dikarenakan untuk RAB dibuat setelah APBDes atau Peraturan
Kepala Desa Tentang Perubahan Mendahului
APBDes ditetapkan (pasal 45)
Misalkan :
· Contoh 1
Bindang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan
Mendesak
Sub Bidang Penanggulangan Bencana
Belnaja Tak Terduga Rp. 20.000.000
· Contoh 2
Bindang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan
Mendesak
Sub Bidang Penanggulangan Darurat
Belnaja Tak Terduga Rp. 10.000.000
· Contoh 3
Bindang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan
Mendesak
Sub Bidang Penanggulangan Mendesak
Belanja Tak Terduga Rp. 50.000.000
e) Kepala Seksi Pelaksana
Kegiatan sebagaimana huruf “c” membuat RAB dari pagu yang dianggarkan dalam
APBDes atau Perkdes Mendahului Perubahan dan selanjutnya RAB tersebut
dismapaikan ke Sekretaris Desa untuk di verifikasi ( pasal 57 ayat 1 )
f) Verifikasi RAB sebagaimana
disampaikan huruf “e” diatas, dibuktikan dengan pembubuhan tanda tangan
Sekretaris Desa pada RAB yang diajukan Pelaksana Kegiatan Anggaran (pasal
57 ayat 2)
g) Sekretaris Desa
menyampaikan RAB yang diverifikasi kepada Kepala Desa untuk selanjutnya disetujui Kepala Desa
melalui Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Persetujuan RAB ( pasal 57
ayat 3)
h) Kepala Desa melaporkan
penggunaan anggaran langsung kepada Bupati Katingan paling lambat 1 bulan
setelah SK Persetujuan RAB (pasal
57 ayat 4 )
3. Untuk proses belanja wajib
sesuai dengan peraturan perundang – undangan, mulai dari :
a) Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan
Desa, yang menjadi panduan Pelaksana Kegiatan Anggaran untuk mengajukan dana
b)
LKPP 12 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Belanja Barang dan Jasa , yang menjadi Panduan untuk melakukan
Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Komentar
Posting Komentar