RUMUS PERHITUNGAN PEMBAYARAN JAMINAN KESEHATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

 


Hallo sahabat desa kita jumpa lagi……

Saat ini kita akan lakukan Analisa terkait untuk menentukan rumus pembayaran jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat desa

Sekarang kita ketahui bersam adalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, yang terdapat pada :

Pasal 33 ayat (2)
Gajih atau upah sebagai dasar yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta pekerja / pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf “h” dihitung berdasarkan penghasilan tetap

Jika kita melihat dan mempedomani bahwa sumber anggaran untuk pembayaran jaminan kesehatan untuk kepala desa dan Perangkat Desa bersumber dari Penghasilan Tetapnya. Selanjutnya jika kita beralih ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2019 yang terdapat pada :

Pasal 7 ayat (1)
Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.

Ayat (2)
Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan:
a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta

dalam permendagri 119 tahun 2019 ini kita dapat jumlah hitunganya untuk pembayaran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, yaitu 5% yang terbagi dua sebagaimana disampaikan ayat (2) diatas, nah sekarang kita akan focus pada yang 1% yang dibayar oleh peserta yang artinya kepala desa dan perangkat desa, sebagaimana jika kita masih melihat yang terdapat di Permendagri 119 Tahun 2019, namun kali ini pada pasal :

Pasal 10 ayat (2)
Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar pemotongan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penghasilan tetap kepala desa
 dan perangkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang[1]undangan

ayat (3)
Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD

sampai disini kita sudah bisa membuat rumus untuk mengtehui berapa yang harus dibayar oleh kepala desa dan perangkat desa setiap bulanya , untuk jaminan kesehatanya yang sebesar 1 %, yang mana kita simulasikan salah – satu contohnya disini adalah milik kepala desa :

Misalkan

Penghasilan Tetap Kepala Desa          Rp. 3.100.000 / bulan

Tunjangan Kepala Desa                      Rp.    900.000 / bulan

            Jumlah                                   Rp. 4.000.000 / bulan

Maka berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 33 ayat (2) dan Permendagri 119 Tahun 2019 pasal 10 ayat (2) dan (3)

Penghasilan tetap Rp. 3.100.000 x 1% = Rp. 31.000 / bulan yang harus dibayar kepala desa untuk pembayaran jaminan kesehatanya

 

Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, 
silahkan klik ikuti pada menu di blogg ini, agar tidak ketinggalan Analisa berikutnya terkait Analisa pemerintahan desa. 

Terima kasih

 

 

 

Komentar