Hallo sahabat desa kita jumpa lagi……
Saat
ini kita akan lakukan Analisa terkait untuk menentukan rumus pembayaran jaminan
kesehatan kepala desa dan perangkat desa
Sekarang
kita ketahui bersam adalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang
Jaminan Kesehatan, yang terdapat pada :
Pasal 33 ayat
(2)
Gajih atau
upah sebagai dasar yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta
PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta pekerja / pegawai sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf “h” dihitung berdasarkan penghasilan
tetap
Jika
kita melihat dan mempedomani bahwa sumber anggaran untuk pembayaran jaminan
kesehatan untuk kepala desa dan Perangkat Desa bersumber dari Penghasilan
Tetapnya. Selanjutnya jika kita beralih ke Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2019 yang terdapat pada :
Pasal 7 ayat
(1)
Iuran bagi
kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau
Upah per bulan.
Ayat (2)
Iuran bagi
kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar
dengan ketentuan:
a.
4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
b. 1% (satu persen) dibayar oleh
Peserta
dalam
permendagri 119 tahun 2019 ini kita dapat jumlah hitunganya untuk pembayaran
jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, yaitu 5% yang terbagi
dua sebagaimana disampaikan ayat (2) diatas, nah sekarang kita akan focus pada
yang 1% yang dibayar oleh peserta yang artinya kepala desa dan perangkat desa,
sebagaimana jika kita masih melihat yang terdapat di Permendagri 119 Tahun
2019, namun kali ini pada pasal :
Pasal 10 ayat
(2)
Gaji atau Upah
yang digunakan sebagai dasar pemotongan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan penghasilan tetap kepala desa
dan perangkat desa sesuai
ketentuan peraturan perundang[1]undangan
ayat (3)
Penghasilan
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APBDes yang
bersumber dari ADD
sampai
disini kita sudah bisa membuat rumus untuk mengtehui berapa yang harus dibayar
oleh kepala desa dan perangkat desa setiap bulanya , untuk jaminan kesehatanya
yang sebesar 1 %, yang mana kita simulasikan salah – satu contohnya disini
adalah milik kepala desa :
Misalkan
Penghasilan
Tetap Kepala Desa Rp. 3.100.000 /
bulan
Tunjangan Kepala Desa Rp. 900.000 / bulan
Jumlah Rp. 4.000.000 / bulan
Maka berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 33 ayat (2) dan Permendagri 119 Tahun 2019 pasal 10 ayat (2) dan (3)
Penghasilan tetap Rp. 3.100.000 x 1% = Rp. 31.000 / bulan yang harus dibayar kepala desa untuk pembayaran jaminan kesehatanya
Terima kasih

Komentar
Posting Komentar