Sebagaimana kita ketahui bahwa Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD diatur secara detail Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mana pada Pasal 1 angka 4, dikatakan “ Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis ”
Dijelaskan
Pula pada pasal 6 dimana anggota BPD terbagi 2 , yaitu :
1. Pengisian
anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah
Yang
mana wilayah disini adalah RT/ RW atau dusun (pasal 5 ayat 4), sehingga BPD
yang duduk sebagai wakil keterwilayahan dapat dikatakan adalah perwakilan
amsayrakat desa yang berada di lingkungan RT/ RW atau Dusun tersebut untuk
menampung dan memperjuangkan Aspirasinya agar bisa diakomodir dari APBDes
2. Pengisian
anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.
Yang mana keterwakilan perempuan disini adalah yang dipilih oleh seluruh perempuan di desa dan yang memperjuangkan kepentingan perempuan agar bisa diakomodir dan diperjuangan pada APBDes
Sebagaimana
seperti judul kita diatas , maka kita coba beralih dulu untuk melihat Persyaratan
Calon Kepala Desa yang terdapat pada permendagri 65 tahun 2017 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Kepala Desa, yang mana sebagaimana pasal 21 :
Calon
kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik
Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan
mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
d. berpendidikan paling
rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah
25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan
menjadi kepala Desa;
g. dihapus;
h. tidak
sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah
selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka
kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut
hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai
kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat
lain yang diatur dalam peraturan Daerah.
Memang
di permendagri 65 tahun 2017 ini kita tidak menemukan syarat calon kepala desa
adalah anggota BPD, namun jika kita kembali ke Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, dimana pada pasal 26
,diaktakan :
Anggota
BPD dilarang:
a. merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat Desa;
b. melakukan
korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. menyalahgunakan
wewenang;
d. melanggar
sumpah/janji jabatan;
e. merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
f. merangkap sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan;
g. sebagai
pelaksana proyek Desa;
h. menjadi
pengurus partai politik; dan/atau
i. menjadi anggota
dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Disinipun kita tidak menemukan bahwa anggota BPD dilarang untuk menjadi Calon Kepala, yang ada hanyalah dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa, sebagaimana huruf “e”. mengingat yang kita bahas disini adalah dimana anggota BPD mencalon Kepala Desa, yang berarti belum menjabat sebagai kepala desa, dan yang disampaikan huruf “e” pada pasal 26 Permendagri 110 Tahun 2016 Tentang BPD adalah jika BPD sudah menjabat, dan jika calon masih belum menjabat,
Namun kita akan kembali lagi melihat
yang terdapat pada pasal 19 ayat (2) Permendagri 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan
Desa, dimana dikatakan :
Anggota BPD diberhentikan
a.
berakhir masa
keanggotaan;
b.
tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
c.
tidak lagi memenuhi
syarat sebagai anggota BPD;
d.
tidak melaksanakan
kewajiban;
e.
melanggar larangan
sebagai anggota BPD;
f.
melanggar
sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD
g.
dinyatakan bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
h.
tidak menghadiri
rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya
sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
i.
Adanya perubahan
status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1
(satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
j.
bertempat tinggal
diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
k.
ditetapkan
sebagai calon Kepala Desa.
Nah……………….disinilah regulasi aturan yang mengatur bahwa Anggota BPD baik yang sebagai perwakilan kewilayahan dan perempuan, akan diberhentikan dari jabatanya jika ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Komentar
Posting Komentar