BENARKAN BPD DESA WAJIB MUNDUR DARI JABATANYA JIKA MENCALON KEPALA DESA ?

 



Sebagaimana kita ketahui bahwa Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD diatur secara detail Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mana pada Pasal 1 angka 4, dikatakan “ Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis ”

Dijelaskan Pula pada pasal 6 dimana anggota BPD terbagi 2 , yaitu :

1.   Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah

Yang mana wilayah disini adalah RT/ RW atau dusun (pasal 5 ayat 4), sehingga BPD yang duduk sebagai wakil keterwilayahan dapat dikatakan adalah perwakilan amsayrakat desa yang berada di lingkungan RT/ RW atau Dusun tersebut untuk menampung dan memperjuangkan Aspirasinya agar bisa diakomodir dari APBDes 

2. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.

Yang mana keterwakilan perempuan disini adalah yang dipilih oleh seluruh perempuan di desa dan yang memperjuangkan kepentingan perempuan agar bisa diakomodir dan diperjuangan pada APBDes 

Sebagaimana seperti judul kita diatas , maka kita coba beralih dulu untuk melihat Persyaratan Calon Kepala Desa yang terdapat pada permendagri 65 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mana sebagaimana pasal 21 :

Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:

a.      warga negara Republik Indonesia;

b.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.      memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika

d.     berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e.     berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

f.       bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;

g.     dihapus;

h.     tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

i.        tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

j.       tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

k.     berbadan sehat;

l.       tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan

m.   syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.

Memang di permendagri 65 tahun 2017 ini kita tidak menemukan syarat calon kepala desa adalah anggota BPD, namun jika kita kembali ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, dimana pada pasal 26 ,diaktakan :

Anggota BPD dilarang:

a.   merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

b.    melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

c.     menyalahgunakan wewenang;

d.     melanggar sumpah/janji jabatan;

e.     merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;

f.       merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

g.      sebagai pelaksana proyek Desa;

h.     menjadi pengurus partai politik; dan/atau

i.        menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Disinipun kita tidak menemukan bahwa anggota BPD dilarang untuk menjadi Calon Kepala, yang ada hanyalah dilarang  merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa, sebagaimana huruf “e”. mengingat yang kita bahas disini adalah dimana anggota BPD mencalon Kepala Desa, yang berarti belum menjabat sebagai kepala desa, dan yang disampaikan huruf “e” pada pasal 26 Permendagri 110 Tahun 2016 Tentang BPD  adalah jika BPD sudah menjabat, dan jika calon masih belum menjabat, 

Namun kita akan kembali lagi melihat yang terdapat pada pasal 19 ayat (2) Permendagri 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, dimana dikatakan :

Anggota BPD diberhentikan

a.    berakhir masa keanggotaan;

b.   tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;

c.    tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;

d.   tidak melaksanakan kewajiban;

e.    melanggar larangan sebagai anggota BPD;

f.     melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD

g.    dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

h.   tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

i.      Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;

j.      bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau

k.   ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.

Nah……………….disinilah regulasi aturan yang mengatur bahwa Anggota BPD baik yang sebagai perwakilan kewilayahan dan perempuan, akan diberhentikan dari jabatanya jika ditetapkan sebagai calon kepala desa. 

Karena kita sudah mendapat regulasinya - maka dengan itu mohon pamit dulu, terima kasih sudah berkunjung - angan lupa klik ikuti blog ini,
sampai jumpa lagi pembahasan lainya

Komentar