TERDAPAT 2 TATA CARA BELANJA BARANG DAN JASA DESA

Sebagaimana yang terdapat pada LKPP 13 TAHUN 2013, dan telah dirubah menjadi PERKA nomor 22 tahu 2015 tentang perubahan terhadap LKPP nomor 13 tahun 2013, dijelaskan bahwa TPK lah sebagai penghubung antara penyedia barang dan jasa dengn pelaksana kegiatan sebagaimana yang sudah dijelaskan pada  tulisan sebelumnya dengan melakukan CLLIK DISINI

Selajutnya ternyata bahwa ada 2 tata cara belanja barang / jasa yang dilakukan oleh TPK Desa,yaitu pengadaan barang dan jasa secara swakelola dan melalui penyedia barang dan jasa, yang mana akan diuraikan sebagai berikut ;

1. PENGADAAN BARANG/JASA 
MELALUI SWAKELOLA

Pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan,pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan. 

PERENCANAAN
untuk melakukan rencana pelaksanaan belanja barang dan jasa yang secara swakelola, TPK Desa melakukan :
  1. jadwal pelaksanaan pekerjaan
  2. rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan
  3. gambar rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi)
  4. spesifikasi teknis (apabila diperlukan)
  5. perkiraan biaya (Rencana Anggaran Biaya/RAB)
PELAKSANAAN
pelaksanaan Swakelola dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola dan kebutuhan barang/jasa termasuk didalamnya bahan/material untuk mendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu oleh TPK

sedangkan untuk pekerjaan kontruksi TPK menunjuk satu orang penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan serta dapat dibantu oleh personil yang ditunjuk dinas pada Satuan Organisasi perangkat Daerah ( SOPD ) atau oleh pekerja ( mandor / Kepala tukang );

2.PENGADAAN BARANG / JASA 
MELALUI PENYEDIA

Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola maupun memenuhi kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa

Contoh kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola antara lain :
  • Pembelian material pada swakelola pembangunan jembatan desa
  • Sewa peralatan untuk swakelola pembangunan balai desa
  • Penyediaan tukang batu dan tukang kayu untuk swakelola pembangunan Posyandu 
  • dll
Contoh kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa antara lain:
  • Pembelian komputer, printer, dan kertas
  • Langganan internet
  • Pembelian meja, kursi, dan alat kantor
  • dll
Perlu ditegaskan bahwa Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus memenuhi persyaratan memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya 
RENCANA PELAKSANAAN
TPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan meliputi :
  1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat
    atau harga pasar terdekat dari desa tersebut
  2. Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos
    pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan
  3. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila
    diperlukan)
PELAKSANAAN
Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah):
  1. TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa 
  2. pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1), dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari Penyedia Barang/Jasa 
  3. TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah
  4. Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK 
Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah): 
  1. TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa
  2. pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1), dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari Penyedia
    Barang/Jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa
    atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan).
  3. Penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga 
  4. TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah
  5. Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK
Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan perubahan Ruang Lingkup Pekerjaan DAPAT DILIHAT DENGAN CARA CLIK DISINI

terima kasih sudah membaca, saran dan kritik silahkan diisi pada kolom komentar dibawah.
 

Komentar