SEKILAS PENJELASAN PUNGUTAN DI DESA

Pungutan dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa, yang mana sebelumnya Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa tentang Pungutan tersebut dan membuat Surat Keputusan petugas yang memungut , sehingga jelas Bahwa Desa tidak bisa melakukan pungutan apabila tidak ada peraturan Desa. Pungutan disini adalah yang hasil pungutannya berupa uang yang dibayarkan kepada petugas pemungut yang di SK kan Kepala Desa, untuk mendapatkan PAD Desa.Untuk mekanisme pungutannya akan diuraikan sebagai berikut :
  1. Sebagaimana yang dijelaskan pada pendahuluan diatas Kepala Desa dan BPD membuat Peraturan Desa tentang pungutan, yang mana Tata Cara Pembuatan Peraturan Desa ( Perdes ) bisa dilihat dengan CLIK DISINI
  2. Setelah Perdes Pungutan sudah dibuat dan dievaluasi oleh Bupati / Walikota dan dinyatakan tidak ada perbaikan , maka Kepala Desa membuat Surat Keputusan Petugas yang melaksanakan Pemungutan
  3. Pungutan sudah bisa dilakukan di desa

Namun ada beberapa yang tidak bisa dipungut di desa sesuai dengan Permendes 1 tahun 2015, Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal - Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, yang terdapat pada pasal 22 ayat (1),dan (2), yang mengatakan :
ayat 1
Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa. 
ayat 2
Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pengantar;
b. surat rekomendasi; dan
c. surat keterangan.
Sehingga jelas adanya , bahwa desa tidak Bisa memungut pada  :
  • Semua Jenis Surat Pengantar
  • Semua Jenis Surat Rekomendasi
  • Semua Jenis Surat Keterangan
Sekali lagi perlu ditegaskan apabila pungutan didesa dilakukan sebelum adanya peraturan desa yang mengatur pungutan, maka pungutan tersebut dapat dikategorikan Pungli, sehingga akibatnya dapat dipidana. 

Dan perlu ditegaskan pula Pungutan Berbeda dengan Sumbangan,  yang mana :
  • Pungutan sifatnya wajib dengan angka yang jelas, 
  • Sumbangan sifatnya tidak wajib, dan angkanya diserahkan kepada si penyumbang
terima kasih sudah membaca, apabila ada saran dan kritik, silahkan diisi kolom komentar dibawah.

Komentar