Pungutan dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa, yang mana sebelumnya Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa tentang Pungutan tersebut dan membuat Surat Keputusan petugas yang memungut , sehingga jelas Bahwa Desa tidak bisa melakukan pungutan apabila tidak ada peraturan Desa. Pungutan disini adalah yang hasil pungutannya berupa uang yang dibayarkan kepada petugas pemungut yang di SK kan Kepala Desa, untuk mendapatkan PAD Desa.Untuk mekanisme pungutannya akan diuraikan sebagai berikut :
- Sebagaimana yang dijelaskan pada pendahuluan diatas Kepala Desa dan BPD membuat Peraturan Desa tentang pungutan, yang mana Tata Cara Pembuatan Peraturan Desa ( Perdes ) bisa dilihat dengan CLIK DISINI
- Setelah Perdes Pungutan sudah dibuat dan dievaluasi oleh Bupati / Walikota dan dinyatakan tidak ada perbaikan , maka Kepala Desa membuat Surat Keputusan Petugas yang melaksanakan Pemungutan
- Pungutan sudah bisa dilakukan di desa
ayat 1
Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa.
ayat 2
Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pengantar;
b. surat rekomendasi; dan
c. surat keterangan.
b. surat rekomendasi; dan
c. surat keterangan.
Sehingga jelas adanya , bahwa desa tidak Bisa memungut pada :
- Semua Jenis Surat Pengantar
- Semua Jenis Surat Rekomendasi
- Semua Jenis Surat Keterangan
Dan perlu ditegaskan pula Pungutan Berbeda dengan Sumbangan, yang mana :
- Pungutan sifatnya wajib dengan angka yang jelas,
- Sumbangan sifatnya tidak wajib, dan angkanya diserahkan kepada si penyumbang
Komentar
Posting Komentar