PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA KARENA MELANGGAR LARANGANYA

 



Hallo Sahabat Desa …….

Kita Jumpa Lagi, saat ini kita akan membahas terkait Larangan Dari Perangkat Desa dan Dampaknya Jika Perangkat Desa melakukan Larangan Perangkat desa

Dasar Hukum yang kita gunakan yaitu Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Kita ketahui sendiri pada pasal 1 angka 3 dikatakan bahwa “Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa”. Dari sini kita ketahui bahwa Perangkat adalah yang membantu Kepala Desa, namun dalam hal Perangkat Desa membantu Kepala Desa ada Tugas Pokok dan Fungsinya masing – masing, sehingga apa saja yang dikerjakan oleh Perangkat Desa dalam hal membantu Kepala Desa jelas / terarah dan terkordinir. Untuk tugas dan fungsi dari Perangkat Desa Sahabat Desa sekalian bisa melihat yang terdapat pada Permendagri 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Selanjutnya dalam hal Perangkat Desa membantu Kepala Desa , memiliki larangan yang diatu pada pasal 51 Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu :


Apabila Perangkat Desa selalu melakukan larangan perangkat desa, yang disampaikan pada pasal 51 diatas, maka perangkat desa akan diberikan hukuman oleh Kepala Desa , sebagaimana yang terdapat pada pasal 52, yang mana hukuman terberat adalah Pemberhentian seacara tetap sebagai Perangkat Desa.


SEKIAN DULU PEMBAHASAN KITA KALI INI
SILAHKAN FOLLOW BLOG INI DENGAN KLIK DI ATAS HALAMAN INI
TERIMA KASIH

 

Komentar

  1. kalau kepala desa yg melanggar aturan Uu gimana

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jawabanya ada disini : https://abifrengki.blogspot.com/2021/09/tata-cara-badan-permusyawaratan-desa.html

      Hapus

Posting Komentar