Hallo Sahabat Desa …….
Kita Jumpa Lagi, saat ini kita akan membahas terkait
Larangan Dari Perangkat Desa dan Dampaknya Jika Perangkat Desa melakukan
Larangan Perangkat desa
Dasar Hukum yang kita gunakan yaitu Undang – undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa
Kita ketahui sendiri pada pasal 1 angka 3 dikatakan bahwa “Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau
yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa”. Dari sini kita ketahui bahwa Perangkat
adalah yang membantu Kepala Desa, namun dalam hal Perangkat Desa membantu
Kepala Desa ada Tugas Pokok dan Fungsinya masing – masing, sehingga apa saja
yang dikerjakan oleh Perangkat Desa dalam hal membantu Kepala Desa jelas /
terarah dan terkordinir. Untuk tugas dan fungsi dari Perangkat Desa Sahabat
Desa sekalian bisa melihat yang terdapat pada Permendagri 84 Tahun 2015 Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Selanjutnya dalam hal Perangkat Desa membantu Kepala Desa , memiliki larangan yang diatu pada pasal 51 Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yaitu :
Apabila Perangkat Desa selalu melakukan larangan perangkat desa, yang disampaikan pada pasal 51 diatas, maka perangkat desa akan diberikan hukuman oleh Kepala Desa , sebagaimana yang terdapat pada pasal 52, yang mana hukuman terberat adalah Pemberhentian seacara tetap sebagai Perangkat Desa.

kalau kepala desa yg melanggar aturan Uu gimana
BalasHapusJawabanya ada disini : https://abifrengki.blogspot.com/2021/09/tata-cara-badan-permusyawaratan-desa.html
Hapus