ANGGOTA DAN KETUA BPD DESA DAPAT DIANGGAP MAKAN GAJIH BUTA

 


Hallo sahabat Desa……

Kita jumpa lagi. Kita ketahui bersama bahwa Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) diisi oleh Perwakilan Kewilayahan dan Perwakilan Perempuan yang dipilih secara langsung atau musyawarah. Sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD )Pasal 6 Huruf “a” dan “b” : 

Dalam menduduki baik anggota dan ketua dalam kelembagaan BPD pastinya ada memiliki tugas dan fungsi sebagaimana pada pasal 31 dan 32 Peratruan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa : 

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya yang disampaikan pasal 31 dan 32 diatas, Ketua dan Anggota BPD diberikan Tunjangan yang mana sudah pernah dibahas dengan Klik Disini. Selanjutnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BPD mempunyai kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugas setiap tahunya  Kepada Bupati / Walikota, hal tersebut disampaikan pada pasal 61 dan 62 : 


Untuk format laporanya sendiri ada di Lampiran Permendagri 110 Tahun 2016 .

Sekarang silahkan dijawab pertanyaan ini :

1. Apakah jika BPD tidak melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati / Walikota artinya BPD tidak melaksanakan tugasnya ?

2. Apa Bukti yang menjadi tolak ukur yang diatur perundang - undangan, BPD sudah melaksanakan tugasnya jika tidak membuat laporan sebagaimana yang disampaikan pasal 61 dan 62 ?

Lebih Jelasnya Lihat Dengan Klik Disini

Silahkan dijawab 2 (dua) pertanyaan tersebut di kolom komentar dibawah.Terima kasih sudah berkunjung. Jangan lupa untuk klik follow atau ikuti agar tidak ketinggalan tulisan menarik lainya

 

Komentar