MUSYAWARAH DESA PENETAPAN RKPDes ADALAH KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 



Hallo sahabat desa kita jumpa lagi di Blog Bangga Membangun Desa

Nah saat ini kita akan melakukan Analisa terkait siapakah yang melaksanakan dan memimpin musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahunan ?

Kita ketahui Bersama yang terdapat di Permendagri 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa pada :

pasal 29 ayat (4) bahwa dikatakan

‘ RKPDes ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat bulan September Tahun Berjalan “ ,

yang artinya Dokumen RKPDes Desa itu Paling lambat sudah menjadi Peraturan Desa di Bulan September di Tahun Berjalan.  Sebelum dokumen RKPDes selesai dan selesai penyusunanya tentunya ada musyawarah desa yang disebut dengan musyawarah pembangunan desa, dan sebagaimana yang terdapat pada :

pasal 46 ayat (1) dimana dikatakan

“ Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa”,  

serta pada ayat (2)

 “Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat”

Nah dari pasal 46 ayat (1) dan(2) diatas jika kita melihat dari kamus KBBI arti Menyelenggarakan adalah salah – satunya melakukan atau melaksanakan ( Perintah, undang – undang, rencana, dan sebagainaya ), namun jika kita kembali melihat pada ayat (2) maka yang mengikuti musyawarah tersebut adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Unsur Masyarakat , dan sebagaimana yang terdapat pada :

pasal 1 ankga 4

Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Angka 7

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota

Disini kita masih tidak menemukan bahwa Kepala Desa yang memimpin musyawarah Desa terkait Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, karena Pemerintah Desa yang adalah Kepala Desa, sebagai yang kita dapatnya di Permendagri 114 Tahun 2014 adalah Peserta Musyawarah Desa, untuk itu kita akan beralih ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahu 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa , dimana pada Pasal :

Pasal 38 ayat (1)

Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa

Dan sebagaimana juga yang terdapat pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa , yang terdapat pada pasal :

Pasal 6 ayat (2) huruf “b” yang pada intinya

Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas yang bersifat strategis , yang salah satunya adalah Perencanaan Desa

Ayat (3)

Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa

Dari pasal 6 ayat (2) huruf “b”, yang mana salah – satunya perencanaan desa, dan kita ketahui bahwa untuk Penyusuanan Dokumen RKPDes adalah dokumen Perencanaan Desa, dan kita memastikanya tidak usah memakai dasar hokum, dikarenakan kepanjangan dari RKPDes saja menyebutkan adalah perencanaan desa, selanjutnya kit ajika melihat yang terdapat di Permendagri 110 tahun 2016 dan Permendesa PDTT 16 Tahun 2019, sebagaimana disampaikan diatas, maka kita dapatkan bahwa Pemerintah Desa dalam Musyawarah Desa adalah yang memfasilitasinya saja.

untuk itu bisa kita simpulkan , bahwa maksud dari Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 46  (1) , yang berarti Pemerintah Desa yang adalah Kepala Desa sebagai Pencetus / Yang Mempunyai Kepentingan  untuk diadakanya / dilaksanakanya Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa, selanjutnya Kepala Desa menghubungi / berkoordinasi dengan BPD untuk melaksanakan dan memimpin Musyawarah Desa tersebut, dan Pemerintah Desa yang adalah Kepala Desa memfasilitasinya dengan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes )

mungkin sekian dulu Analisa kita kali ini, jangan lupa untuk ikuti terus Blog ini, dan jangan sampai sahabat desa semua ketinggalan dengan Analisa kita yang berikutnya. Terima kasih

Komentar

Posting Komentar