Hallo
sahabat desa kita jumpa lagi di Blog Bangga Membangun Desa
Nah
saat ini kita akan melakukan Analisa terkait siapakah yang melaksanakan dan
memimpin musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahunan ?
Kita
ketahui Bersama yang terdapat di Permendagri 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Pembangunan Desa pada :
pasal
29 ayat (4) bahwa dikatakan
‘
RKPDes ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat bulan September Tahun
Berjalan “
,
yang
artinya Dokumen RKPDes Desa itu Paling lambat sudah menjadi Peraturan Desa di
Bulan September di Tahun Berjalan. Sebelum dokumen RKPDes selesai dan selesai penyusunanya
tentunya ada musyawarah desa yang disebut dengan musyawarah pembangunan desa,
dan sebagaimana yang terdapat pada :
pasal
46 ayat (1) dimana dikatakan
“
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang
diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa”,
serta pada
ayat (2)
“Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat”
Nah dari pasal 46
ayat (1) dan(2) diatas jika kita melihat dari kamus KBBI arti Menyelenggarakan
adalah salah – satunya melakukan atau melaksanakan ( Perintah, undang – undang,
rencana, dan sebagainaya ), namun jika kita kembali melihat pada ayat (2) maka
yang mengikuti musyawarah tersebut adalah Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa, dan Unsur Masyarakat , dan sebagaimana yang terdapat pada
:
pasal
1 ankga 4
Pemerintah
Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
Angka
7
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan
prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
Disini
kita masih tidak menemukan bahwa Kepala Desa yang memimpin musyawarah Desa
terkait Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, karena Pemerintah Desa yang
adalah Kepala Desa, sebagai yang kita dapatnya di Permendagri 114 Tahun 2014
adalah Peserta Musyawarah Desa, untuk itu kita akan beralih ke Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahu 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
, dimana pada Pasal :
Pasal
38 ayat (1)
Musyawarah
Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa
Dan sebagaimana juga
yang terdapat pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa ,
yang terdapat pada pasal :
Pasal
6 ayat (2) huruf “b” yang pada intinya
Musyawarah
Desa dilaksanakan untuk membahas yang bersifat strategis , yang salah satunya
adalah Perencanaan Desa
Ayat
(3)
Musyawarah
Desa dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa
Dari
pasal 6 ayat (2) huruf “b”, yang mana salah – satunya perencanaan desa, dan
kita ketahui bahwa untuk Penyusuanan Dokumen RKPDes adalah dokumen Perencanaan
Desa, dan kita memastikanya tidak usah memakai dasar hokum, dikarenakan kepanjangan
dari RKPDes saja menyebutkan adalah perencanaan desa, selanjutnya kit ajika melihat
yang terdapat di Permendagri 110 tahun 2016 dan Permendesa PDTT 16 Tahun 2019,
sebagaimana disampaikan diatas, maka kita dapatkan bahwa Pemerintah Desa
dalam Musyawarah Desa adalah yang memfasilitasinya saja.
untuk
itu bisa kita simpulkan , bahwa maksud dari Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 46
(1) , yang berarti Pemerintah Desa yang
adalah Kepala Desa sebagai Pencetus / Yang Mempunyai Kepentingan untuk diadakanya / dilaksanakanya Musyawarah
Desa Perencanaan Pembangunan Desa, selanjutnya Kepala Desa menghubungi / berkoordinasi
dengan BPD untuk melaksanakan dan memimpin Musyawarah Desa tersebut, dan
Pemerintah Desa yang adalah Kepala Desa memfasilitasinya dengan bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes )
mungkin sekian dulu Analisa kita kali ini, jangan lupa untuk ikuti terus Blog ini, dan jangan sampai sahabat desa semua ketinggalan dengan Analisa kita yang berikutnya. Terima kasih

keren
BalasHapus