YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PAJAK ATAS BELANJA DESA

 


Hallo Sahabat Desa……….kita jumpa lagi

Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk pengelolaan keuangan desa itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan disampaikan bahwa nantinya Perangkat Desa ada keterlibatanya dalam hal pengelolaan keuangan desa, yang mana keterlibatan Perangkat Desa dikarenakan adanya pelimpahan kekuasaan pengelolaan keuangan desa dari Kepala Desa ( PKPKD ) kepada perangkat desa yang  disebut dengan PPKD

Terkait dengan belanja atas beban belanja Anggaran Pendapatan dna Belanja Desa ( APBDes ), pastilah ada beban pajak, yang termuat dalam harga satuan pada jenis belanja. Berkaitan hal tersebut ada salah – satu perangkat desa yang sebagai PPKD bertugas untuk memotong , menyimpan, sampai menyetorkan pajak atas belanja di APBDes , hal tersebut sebagaimana yang tertuang pada pasal 58 Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan keuangan desa : 

Jadi jelas nantinya KAUR Keuangan lah yang bertanggung jawab atas beban pajak belanja APBDes, karena yang tugasnya sudah ada dasar hukumnya sebagaimana dismapaikan diatas. Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah berkunjung, silahkan berikan jejak dengan menuliskan komentar dibawah, serta jangan lupa follow/ ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan menarik berikutnya tentang pemerintahan desa. Sampai jumpa lagi

Komentar