Hallo Sahabat Desa……….kita jumpa lagi
Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk pengelolaan keuangan
desa itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan
disampaikan bahwa nantinya Perangkat Desa ada keterlibatanya dalam hal
pengelolaan keuangan desa, yang mana keterlibatan Perangkat Desa dikarenakan
adanya pelimpahan kekuasaan pengelolaan keuangan desa dari Kepala Desa ( PKPKD )
kepada perangkat desa yang disebut
dengan PPKD
Terkait dengan belanja atas beban belanja Anggaran Pendapatan dna Belanja Desa ( APBDes ), pastilah ada beban pajak, yang termuat dalam harga satuan pada jenis belanja. Berkaitan hal tersebut ada salah – satu perangkat desa yang sebagai PPKD bertugas untuk memotong , menyimpan, sampai menyetorkan pajak atas belanja di APBDes , hal tersebut sebagaimana yang tertuang pada pasal 58 Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan keuangan desa :
Jadi jelas nantinya KAUR Keuangan lah yang bertanggung jawab
atas beban pajak belanja APBDes, karena yang tugasnya sudah ada dasar hukumnya
sebagaimana dismapaikan diatas. Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini,
terima kasih sudah berkunjung, silahkan berikan jejak dengan menuliskan
komentar dibawah, serta jangan lupa follow/ ikuti blog ini agar tidak
ketinggalan pembahasan menarik berikutnya tentang pemerintahan desa. Sampai jumpa
lagi

Komentar
Posting Komentar