TUGAS PERANGKAT DESA DALAM MELAKUKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA

 



Hallo Sahabat Desa……Kita jumpa lagi

Kita ketahui bersama di pembahasan sebelumnya ( Silahkan Klik Disini ), bahwa Perangkat Desa dalam pengelolaan keuangan desa mendapat pelimpahan sebagian kekuasaan dari Kepala Desa untuk mengelola keuangan desa, sehingga di desa dikenal dengan yang namanya KAUR / KASI Pelaksana Kegiatan Anggaran ( PKA ), hal tersebut sebagaimana yang termuat Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengeloalan Keuangan Desa. Dengan didapatkanya sebagian pengusaan dari kepala desa kepada Perangkat Desa sehingga KAUR / KASI – PKA mendapatkan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan.

Dalam melaksanakan kegiatan tentunya ada kebutuhan barang / jasa untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan kegiatan tersebut, dan untuk peran KAUR / KASI Pelaksana Kegiatan dalam melakukan pengadaan barang / jasa  termuat dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa pasal 10 ayat (2) : 

Itulah yang dismapaikan pada pembahasan kali ini, dan untuk mekanisme pengadaan barang dan jasa silahkan dilihat pada chanel youtube abi freng. Mungkin sekian sekian dulu, terima kasih sudah berkunjung, dan silahkan berikan tanggapan atas pembahasan kita kali ini dengan menuliskanya di kolom komentar dibawah, dab jangan lupa klik follow/ ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan menarik lainya terkait pemerintahan desa. Sampai jumpa lagi

Komentar