Hallo Sahabat Desa……Kita jumpa lagi
Kita ketahui bersama di pembahasan sebelumnya ( Silahkan Klik Disini ), bahwa
Perangkat Desa dalam pengelolaan keuangan desa mendapat pelimpahan sebagian
kekuasaan dari Kepala Desa untuk mengelola keuangan desa, sehingga di desa
dikenal dengan yang namanya KAUR / KASI Pelaksana Kegiatan Anggaran ( PKA ),
hal tersebut sebagaimana yang termuat Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengeloalan
Keuangan Desa. Dengan didapatkanya sebagian pengusaan dari kepala desa kepada
Perangkat Desa sehingga KAUR / KASI – PKA mendapatkan kewenangan untuk
melaksanakan kegiatan.
Dalam melaksanakan kegiatan tentunya ada kebutuhan barang / jasa untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan kegiatan tersebut, dan untuk peran KAUR / KASI Pelaksana Kegiatan dalam melakukan pengadaan barang / jasa termuat dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa pasal 10 ayat (2) :
Itulah yang dismapaikan pada pembahasan kali ini, dan untuk
mekanisme pengadaan barang dan jasa silahkan dilihat pada chanel youtube abi
freng. Mungkin sekian sekian dulu, terima kasih sudah berkunjung, dan silahkan
berikan tanggapan atas pembahasan kita kali ini dengan menuliskanya di kolom
komentar dibawah, dab jangan lupa klik follow/ ikuti blog ini agar tidak
ketinggalan pembahasan menarik lainya terkait pemerintahan desa. Sampai jumpa
lagi

Komentar
Posting Komentar