TUGAS DAN FUNGSI SERTA KEWAJIBAN KEPALA DESA DAN SANKSINYA JIKA TIDAK MELAKSANAKANYA

 

Hallo Sahabat Desa……Kita Jumpa Lagi

Terkait dengan Tugas dan Fungsi dari Kepala Desa ada diatur dmulai Dari Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014, sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Permendagri ) Nomor 84 Tahu 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Yang pertama kita lihat dulu terkait yang dismapaikan pada Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 dimana di pasal 26 ayat (1) sampai dengan ayat (4) mengatur tentang Tugas Kepala Desa , dan karena ada tugasnya maka munculah, Kewenangan,Hak dan Kewajiban : 

Berikutnya jika kepala desa tidak melaksanakan kewajibanya yang diakibatkan karena adanya tugasnya tadi seperti yang dismapaikan pada paragraph diatas, maka kepala desa tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana yang disampaikan pasal 28 ayat (1) dan (2), dan sanksi terberat adalah Pemberhentian Kepala Desa dari jabatanya oleh Bupati / Walikota  : 

Yang Kedua , Kita melihat Tugas dan Fungsi dari Kepala Des ayang dismapaikan pada Permendagri 84 Tahun 2015 Tentang Susunan dan Organisasi Pemerintahan Desa yang disampaikan pasal 6 mulai ayat (1) sampai ayat (3), dan untuk ayat (2) disini adalah turunan dari apa yang disampaikan oleh Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 26 ayat (1) :

Yang Ketiga, sekian dulu pembahasan kita kali ini , terima kasih sudah berkunjung, dan jangan lupa berikan tanggapan baik saran – masukan – pertanyaan , dengan menuliskanya di kolom komentar dibawah, serta jangan lupa untuk klik follw / ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan menarik selanjutnya terkait pemerintahan desa. Sampai jumpa lagi

Komentar

Posting Komentar