Hallo Sahabat Desa…….Kita Jumpa Lagi……
Dalam hal Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( APBDes )
bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa , yang mana mulai dari berbagai tahapan,
mulai penyusunan RKPDes (berdasarkan RPJMDes ) , sampai dengan penyusunan
APBDes ( berdasarkan RKPDes ). Untuk dokumen APBDes sendiri yang sudah disusun
nantinya dibahas dengan BPD untuk menyepakatinya, dan setelah didapatnya
kesepakatan, maka dokumen APBDes tetap belum bisa dilaksanakan dikarenakan ada
1 tahapan lagi yang harus dialui Pemerintah Desa, yaitu dengan mengajukan
Rancangan APBDes yang sudah disepakati dengan BPD kepada Bupati / Walikota
untuk dievaluasi (pasal 34 ayat 1 Permendagri 20 Tahun 2018 ).
yang menjadi pertanyaan, apa saja dokumen yang disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati / Walikota sebagai syarat agar APBDes bisa dievaluasi ??? Jawabanya ada di Pasal 34 ayat (3) mulai huruf “a” sampai huruf “g” Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
bagaimana jika Kepala Desa tidak melengkapi dokumen
sebagaimana yang disampaikan pasal 34 ayat (3) mulai huruf “a” sampai huruf “g”
Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, tidak lengkap oleh Pemerintah Desa ???.....
jawabanya adalah evaluasi tidak bisa dilakukan, dikarenakan dalam melakukan evaluasi APBDes ada yang namanya tahapan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana yang disampaikan pada lampiran Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pada format “E” yang menjelaskan Format Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa , pada angka 1 huruf “b” . jika dalam tahapan Pemeriksaan Administrasi saja tidak lengkap tidak mungkin evaluasi Rancangan APBDes bisa ke tahapan selanjutnya sebagaimana yang disampaikankan angka 2 (dua)
sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah
bekrunjung , silahkan berikan tanggapan atas pembahasan kit akali ini dengan
menuliskanya di kolom komentar dibawah, serta jangan lupa klik follow / ikuti
blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan menarik beirkutnya terkait
pemerintahan desa. Sampai jumpa lagi

Komentar
Posting Komentar