Hallo Sahabat Desa….Kita Jumpa Lagi…..
Saat ini kita akan membahas terkait Pengadaan Baran Dan Jasa
di Desa , yang mana pedoman kita adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang dan Jasa Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan dikaitkan dengan Pengelolaan Keuangan
Desanya yang termuat dalam Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa.
Yang Pertama , kita
bahas dulu tentang pengadaan barang / jasa di desa. Untuk pengertian pengadaan
barang dan jasa ada diuraikan pada pasal 1 angka 7 (tujuh) LKPP 12 tahun 2019
dikatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa di
Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh
barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau
penyedia barang/jasa
Selanjutnya para pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang diatur dalam LKPP 12 Tahun 2019 ada dismapaikan pada pasal 8, yang mana tidak ada menyebutkan sekretaris desa , yang berarti Sekretaris Desa tidak ada keterlibatanya dalam merubah uang desa yang teranggarkan di APBDes menjadi barang / jasa.
Yang Kedua, Setelah KAUR / Kasi melakukan Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, maka akan dilakukan Serah Terima, dan jika Pengadaan dilakukan secara Swakelola dan Penyedia ada disampaikan jelas di Lampiran LKPP 12 Tahun 2019
Nah……..disaat KAUR / KASI Pelaksana Kegiatan ingin menyerahkan hasil Pengadaan Baragn / Jasa sebagaimana disampaikan di LKPP 12/ 2019 diatas lah, baru ada keterlibatan Sekretaris Desa, yang mana nantinya Sekretaris Desa akan melakukan yang salah - satunya memverifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa Sebelum kepala Desa menandatangani Berita Acara Serah Terima Yang Diajukan KAUR / KASI Pelaksana Kegiatan Anggaran, yang dismapaikan di Lampiran LKPP 12 / 2019 diatas
Kesimpulanya :
1.Sekretaris Desa hanya Terlibat Dalam
Pengelolaan Keuangan Desa Bukan Dalam Pengadaan Baragn dan Jasa
2.Untuk Pengadaan Baragn / Jasa Sendiri
Sekretaris Desa mulai terlibat disaat Baragn / Jasa sudah dilaksanakan oleh
KAUR / KASI Pelaksana Kegiatan atau disaat KAUR / KASI Pelaksana Kegiatan ingin
menyerahkan hasil Pengadaan Barang/ Jasa
3.Yang
dilakukan Sekretaris Desa sebagaimana tindak lanjut angka 2 (dua) diatas adalah
salah – satunya memeriksa bukti transaksi
Mungkin sekian dulu pembahasan kita, terima kasih sudah
berkunjung dan silahkan berikan tanggapan atas pembahasan kita kali ini dengan
menuliskanya di kolom komentar dibawah,serta jangan lupa klik follow / ikuti
agar tidak ketinggalan pembahasan menarik berikutnya terkait pemerintahan desa.
Sampai jumpa lagi
Komentar
Posting Komentar