PEMERINTAH DESA DILARANG MEMUNGUT BIAYA PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

 


Hallo Sahabat Desa ……….Kita Jumpa Lagi………

Kita ketahui bersama bahwa dalam hal Pemerintah Desa melakukan Pungutan, terlebih dahulu dibuatkan Peraturan Desa dan sebelum Peraturan Desa tersebut bisa diterapkan / dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, maka Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan yang sudah disepakati antara Pemerintah Desa dan BPD terlebih dahulu  dievaluasi oleh Bupati / Walikota, hal tersebut sebagaimana yang terdapat pada Peraturn Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Pedoman Teknis Peraturan di Desa pasal 14 ayat (1), yang mana nantinya paling lama ada 20 hari kerja Pemerintah Desa menunggu hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bupati / Walikota. 

Terkait dengan Pungutan Desa, pastinya yang hanya menjadi kewenangan desa, bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten , Provinsi, Dll :

Contohnya :
Tidak mungkin Pemerintah Desa menerbitkan Peraturan Desa Tentang Pungutan terkait dengan Blok - Pasar yang ada di Wilayah Desa , namun kepemilikan Asetnya serta dibangun dengan Anggaran Pemerintah Kabupaten / Kota ( APBD ),Terkecuali ada pelimpahan dari Kabupaten / Kota untuk Desa atau biasa disebut Hibah dari Pemda ke Desa, barulah Pemerintah Desa bisa memproses dan membuat Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Blok - Pasar tersebut, Karena  jika sudah ada pelimpahan ke Desa terkait Blok -Pasar tersebut , maka sudah menjadi asset desa dan sudah menjadi kewenangan desa 

Selanjutnya dalam hal pelayanan administrasi Pemerintahan Desa ada larangan untuk dilakukan pungutan di Desa, hal tersebut sebagaimana yang terdapat , di Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, pada pasal 22 ayat (1) dan (2) :

Jadi jelas, dalam hal pelayanan kepada masyarakat desa, yang disampaikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, pada pasal 22 ayat (1) dan (2) , tidak boleh dipungut oleh Pemerintah Desa, walaupun sudah ada Peraturan Desanya dan sudah dievaluasi Bupati / Walikota, dikarenakan Peraturan Menteri yang lebih tinggi kekuatan hukumnya sudah mengamanatkan tidak diperkenankan untuk memungut pelayanan kepada masyarakat tersebut. 

PERHATIAN !!!
Jika Pemerintah Desa memaksakan aturan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku, atau bertentangan dengan Peraturan diatasnya, serta memaksakan melakukan pungutan tanpa dasar yang benar , maka itulah yang nantinya disebut pungli, karena pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa tanpa adanya dasar hukum, dan untuk Pungli / Pungutan Liar sudah ranahnya Pidana , tidak lagi ranah APIP ( inspektorat, BPKP, BPK - RI, dst )

Mungkin sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah berkunjung, dan berikan tanggapannya dengan mengisi kolom kmomentar dibawah, serta jangan lupa klik follow/ ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan terkait pemerintahan desa berikutnya. Smapai jumpa lagi

Komentar

  1. Balasan
    1. Bagai mana dlm hal pempuatan surat² tanah skt/ spt apa kh hal tersebut termasuk tidak aboleh ada pungutan🙏🙏

      Hapus
    2. SKT kepanjangan adalah surat keterangan, dimana surat keterangan tidak diperbolehkan dipungut untuk pengurusanya

      Hapus

Posting Komentar