Hallo sahabat desa….kita jumpa lagi
Kita ketahui bersama bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi ( PDTT ) ada menerbitkan aturan tentang prioritas
penggunaan dana desa di tahun 2022, yang mana tertian dalam Peraturan Kementerian
Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Selanjutnya dalam penggunaan dana desa di tahun 2022 jelas sebagaimana disampaikan pasal 5 ayat (2), untuk program dan kegiatan yang menjadi prioritas penggunaan dana desa di tahun 2022.
Dari pasal 5 ayat (2) diatas, kita dapatkan 3 yang menjadi program dan prioritas penggunaan dana desa di tahun 2022, dan jika kita beralih ke lampiran dari Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 , yang terdapat pada BAB. II yang menguraikan/ menerangkan prioritas Penggunaan Dana Desa dan pada huruf “B” angka 1 dan huruf “c”, menjelaskan bahwa pembangunan jalan desa menjadi prioritas dalam penggunaan dana desa di tahun 2022
Namun yang perlu diperhatikan, pembangunan jalan desa yang
dibangun oleh desa di tahun 2022 adalah untuk kepentingan “ meminimalkan
wilayah kantong kemiskinan dengan meningkatkan/mendekatkan akses layanan dasar “,
karena jika kita analisa ada alasan / permasalahan itu dulu, barulah solusinya
pemerintah desa bisa membangun jalan di desa, dengan menggunakan dana desa di
tahun 2022.
Mungkin sekian dulu pembahasan singkat kita kali ini, terim
akasih sudah berkunjung, dan jangan lupa untuk berikan respon / tanggapan
pembahasan kita kali ini ,dengan menuliskanya di kolom komentar dibawah. Terima
kasih sudah bekrunjung sampai jumpa lagi

Komentar
Posting Komentar