BUKTI ADMINISTRASI KEPALA DESA SUDAH BERHENTI DARI JABATANYA

 


Hallo Sahabat Desa ……

Kita Jumpa lagi, pembahasan kali ini adalah terkait dengan bukti administrasi yang menyatakan bahwa Kepala Desa telah resmi berhenti dari jabatanya. Adapun dasar hukum yang kita gunakan adalah Peratruan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Jika kita melihat yang terdapat pada pasal 8 ayat (1) sampai dengan (5) Permendagri 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa adalah menjabarkan terkait dengan mekanisme dan Persyaratan pemberhentian Kepala :

Sekarang kita anggap saja Kepala Desa sudah di proses untuk pemberhentian sebagaimana yang disampaikan pada pasal 8 ayat (1) huruf “c”  - dengan penyebab salah - satu yang disampaikan ayat (2) mulai huruf “b” sampai huruf “g”, dan sudah diproses oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan Bupati / Walikota seperti yang disampaikan ayat (3) sampai (5), maka selanjutnya ,jika memang diputuskan bahwa Kepala Desa tersebut berhenti dari jabatanya baik sementara atau tetap, maka ada bukti administrasinya , yaitu sebagaimana yang disampaikan pasal 10 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa :

Jadi jelas bahwa bukti Kepala Desa telah diberhentikan dari jabatanya adalah dengan Surat Keputusan Bupati / Walikota, seandainya Kepala Desa diberhentikan baik sementara atau tetap, dengan penyebab sebagaimana yang dismapaikan pasal 8 ayat (2) mulai huruf “b” sampai huruf “g” Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dibuktikan dengan Surat Keputusan Bupati / Walikota, dan terhitung Surat Keputusan tersebut ditetapkan segala jenis hak, kewenangan, dan segala macamnya terkait dengan sebagai Kepala Desa, sudah tidak berlaku

Sekian dulu pembahasan kita kali ini, terima kasih sudah berkunjung, silahkan berikan tanggapan atas pembahasan kita kali ini dengan menuliskannya di kolom komentar dibawah, serta jangan lupa klik follow/ ikuti blog ini agar tidak ketinggalan pembahasan menarik berikutnya tentang desa. Sampai jumpa lagi

Komentar